News  

KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan Eks Komut Ahok Terkait Korupsi LNG Rp. 2,1 Triliun

Eks Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dan mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diperiksa KPK dalam kasus yang sama yakni dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina pada tahun 2001-2021.

Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus tersebut. Menurut pantauan di lokasi, Nicke Widyawati turun dari lantai atas gedung KPK Jumat (10/01) pada pukul 10.53 WIB. Tidak diketahui sejak pukul berapa ia diperiksa. Sementara Ahok telah lebih dulu memenuhi panggilan KPK pada Kamis (09/01).

Saat keluar gedung, Nicke bungkam dan irit bicara. Ia hanya mengucapkan terima kasih kepada para pewarta yang telah menunggunya sedari pagi. “Terima kasih, terima kasih,” ujarnya di gedung Merah Putih KPK.

Berbeda dengan Nicke, Ahok sedikit mengungkapkan mengenai konteks pemanggilan dirinya ke KPK. Ahok menegaskan jika kasus yang menimpa mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan ini terjadi bukan saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan, waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” ungkap Ahok.

Senada dengan Ahok, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan apa yang hendak diperiksa KPK dari Ahok.

“Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Didalami juga permintaan Dekom (Dewan Komisaris) kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG pertamina tersebut,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, lewat keterangannya.

Di kasus korupsi LNG, KPK telah menetapkan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka. Saat menjabat Direktur Pertamina, Karen disebut mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen supplier LNG yang berada di luar negeri. Termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat.

Pengambilan kebijakan tersebut dilakukan Karen secara sepihak dengan langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL. Tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Dalam perjalannya, seluruh kargo LNG Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan pun telah diadili. Ia divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun kini, KPK tengah mengembangkan lagi kasus tersebut.