Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp8,1 miliar yang diduga milik Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, Anwar Sadad (AS). Anwar diketahui kini menjadi anggota DPR dari fraksi Gerindra.
“Info dari satgas itu dari pak AS,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan tertulis, Senin (13/1/2025).
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik KPK menyita empat aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp8,1 miliar di Jawa Timur. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan pada 8 Januari 2025.
“KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).
Tessa menjelaskan bahwa aset-aset tersebut diduga dibeli menggunakan hasil korupsi dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jatim tahun anggaran 2019–2022. Beberapa anggota DPRD Jatim dan kelompok masyarakat diduga terlibat dalam penerimaan dana Pokmas.
“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait perkara tersebut,” ucap Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menyebut KPK terus berupaya mengembangkan penyidikan kasus ini untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak yang terlibat.
Peran Anwar Sadad dalam Kasus Dana Pokmas
Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, diperiksa oleh penyidik terkait perannya dalam pengurusan dana Pokmas serta aset yang dibeli dari uang hasil korupsi tersebut. Materi serupa juga diajukan kepada Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar.
“Saksi 3 (Anwar) dan 4 (Achmad) didalami terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka,” kata Tessa.
Selain itu, tim penyidik mendalami aset milik Anwar Sadad berdasarkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari pihak swasta, Kris Susmantoro.
“Saksi 2 (Kris) didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad),” ucap Tessa.
Ketiga saksi tersebut telah menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2025). Sementara itu, seorang saksi lain, Achmad Hadi Fauzan, mangkir dari panggilan penyidik.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.
“Dana tersebut mencapai Rp1–2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim. Kompleksitas ini menyebabkan pengusutan kasus memakan waktu lama,” ujarnya.
Dana triliunan itu didistribusikan kepada kelompok masyarakat, dengan masing-masing kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk proyek-proyek yang diduga fiktif.
Asep juga mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah, di mana koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.
Daftar 21 Tersangka
Berikut adalah 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Pokmas APBD Jatim:
1. AS (Anwar Sadad, eks Wakil Ketua DPRD Jatim)
2. K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim)
3. AI (Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan)
5. Moch. Mahrus (Bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
6. Hasanuddin (swasta)
7. Mahhud (anggota DPRD)
8. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
9. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
10. Abd. Mottolib (swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)
11. Sukar (kepala desa)
12. R.A. Wahid Ruslan (swasta)
13. Ahmad Heriyadi (swasta)
14. Jodi Pradana Putra (swasta)
15. Ahmad Jailani (swasta)
16. Mashudi (swasta)
17. A. Royan (swasta)
18. Wawan Kristiawan (swasta)
19. Ahmad Affandy (swasta)
20. M. Fathullah (swasta)
21. Achmad Yahya M. (guru).(Sumber)