Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sangat merugikan nelayan dan membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keberadaan pagar laut juga merusak lingkungan.
“Agar tidak dianggap pengkhianat NKRI, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono harus mencabut pagar laut di pesisir Kabupaten Tangeran,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada Radar Aktual, Rabu (15/1/2025).
Menurut Muslim, banyak masyarakat pesisir bergantung pada laut untuk mencari nafkah, seperti nelayan tradisional yang membutuhkan akses langsung ke laut. Pagar laut bisa dilihat sebagai bentuk eksklusi yang mengurangi hak mereka. “Pagar laut diduga untuk melindungi PSN PIK 2. Ini mencerminkan kepentingan ekonomi yang mungkin berbenturan dengan hak masyarakat lokal,” tegasnya.
Pagar laut dapat memengaruhi aliran pasang surut, merusak habitat laut, atau mengganggu ekosistem alami di sekitar area tersebut. Jika pagar tersebut tidak dirancang dengan baik atau tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, hal ini bisa berdampak buruk pada keberlanjutan ekosistem.
“Pagar tersebut lebih menguntungkan pihak-pihak yang ingin mengeksploitasi laut,” ungkapnya.
Kata Muslim, konstitusi Indonesia menjamin hak rakyat atas sumber daya alam, termasuk laut. Pagar laut yang membatasi akses masyarakat bisa dianggap melanggar prinsip ini jika tidak ada justifikasi yang kuat.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan seperti ini tidak hanya mengutamakan keamanan atau kepentingan ekonomi tertentu, tetapi juga mempertimbangkan hak-hak masyarakat yang terdampak,” papar Muslim.
Kasus pagar laut di Tangerang adalah contoh nyata dari tantangan dalam menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal. “Pendekatan yang inklusif, transparan, dan berbasis data sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan,” pungkasnya.