Pemerintah tak main-main dalam berinvestasi pengembangan Aplikasi Coretax, duit yang digelontorkan capai Rp1,3 triliun.
Tapi hasilnya mengecewakan. Sempat digadang-gadang bakal jadi terobosan dalam sistem administrasi pajak, aplikasi ini justru menuai kritik tajam karena terkesan belum siap digunakan.
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai peluncuran aplikasi yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkesan terburu-buru, tanpa adanya pengujian yang memadai.
“Tidak ada tes secara proper yang dilakukan oleh konsultan, baik quaility assesment dan programer-nya. Yang penting dikumpulkan terlebih dahulu. Ini yang akhirnya merugikan negara karena aplikasi belum siap digunakan hingga saat ini,” kata Huda kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (11/1/2025).
Huda menegaskan, masalah ini telah menjadi persoalan yang sangat fatal, mulai dari perencanaan hingga peluncuran. Ia menyarankan agar DJP tidak hanya sekadar meminta maaf, melainkan mengambil tanggung jawab penuh atas kelalaian ini.
Kalau perlu, kata Huda, Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, sebaiknya mempertimbangkan untuk mundur dari jabatannya jika masih memiliki rasa malu terkait persoalan yang terjadi.
“Dirjen Pajak sudah sepatutnya juga mundur apabila masih memiliki rasa malu dan rasa bertanggung jawab terhadap problem ini. Meskipun masyarakat dipastikan tidak didenda namun secara kerugian negara ada dampaknya ketika aplikasi yang sudah dibangun tidak dapat dimaksimalkan oleh masyarakat,” kata Huda.
Tak hanya itu, Huda juga menilai kinerja Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga patut dievaluasi. “Sri Mulyani juga patut dievaluasi terjadap kinerja dia di 100 hari Prabowo-Gibran,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah wajib pajak mengeluhkan layanan aplikasi pajak anyar bernama Coretax yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Padahal, aplikasi yang diluncurkan 1 Januari 2025, investasinya cukup mahal. Sekitar Rp1,3 triliun.
Awalnya, kehadiran Coretax ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem administrasi perpajakan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, banyak wajib pajak kesulitan dalam mengakses berbagai fitur penting dalam Coretax. Termasuk permintaan sertifikat digital dan pembuatan e-faktur.
Seperti dikeluhkan salah satu wajib pajak dengan nama akun Budi Budi di group facebook Konsultan Pajak. Saat edukasi, tidak ada penjelasan proses registerasi dari mana ke mana. Akibatnya wajib pajak kebingungan saat akan menggunakan Coretax.
Selain itu, Coretax mewajibkan sertifikat digital untuk membuat faktur pajak yang gagal dilayani sistem. Sehingga menghambat proses bisnis dari wajib pajak.
Kegagalan layanan Coretax ini, jelas merugikan wajib pajak. Belum lagi jika ada kekeliruan laporan pajak akibat kegagalan fungsi Coretax ini. Lagi-lagi wajib pajak bakal disalahkan.(Sumber)