News  

Resmi! Pemerintah Hapus Jabatan Kepala Sekolah Untuk Semua Jenjang, Ini Penggantinya

Pemerintah melalui Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) resmi menghapus jabatan kepala sekolah.

Penghapusan jabatan kepala sekolah itu, tertuang dalam PermenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru yang diterbitkan sejak 10 Desember 2024 lalu.

Peraturan itu, berdampak signifikan kepada pelaksanaan dan jenjang guru di setiap sekolah dan satuan pendidikan, termasuk kepala sekolah.

Salah satu poin penting dari peraturan ini adalah perubahan beberapa jabatan fungsional, termasuk penghapusan istilah “Kepala Sekolah” yang diganti dengan “Kepala Satuan Pendidikan.”

Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan nomenklatur dan memperjelas tugas serta tanggung jawab jabatan di lingkungan pendidikan. Berikut ulasan lengkapnya.

Latar Belakang Perubahan

Dalam beberapa tahun terakhir, tata kelola jabatan di dunia pendidikan terus diperbaiki guna memastikan efisiensi, profesionalitas, dan transparansi.

Peraturan ini mengembalikan beberapa jabatan fungsional menjadi Jabatan Fungsional (JF) Guru, termasuk:

– Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah yang kini disebut sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.

– Pamong Belajar yang dikembalikan menjadi Pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

Sementara itu, istilah Kepala Sekolah diganti menjadi Kepala Satuan Pendidikan.

Meski demikian, perubahan ini tidak merubah tugas dan fungsi utama jabatan tersebut, melainkan hanya penyebutan istilahnya.

Kepala Sekolah Sebagai Tugas Tambahan

Sebagai tugas tambahan, posisi Kepala Sekolah tidak termasuk dalam jabatan fungsional maupun struktural.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022.

Kepala Sekolah adalah guru yang diberi amanah tambahan untuk memimpin satuan pendidikan.

Baca Juga: Ratusan Siswa Madrasah Aliyah di Jombang Unjuk Rasa, Tuding Kepala Sekolah Cabul dan Yayasan Arogan

Syarat Menjadi Kepala Satuan Pendidikan

Pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi guru yang ingin menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan. Berikut adalah syarat-syaratnya:

– Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.

– Sertifikat pendidik yang diakui.

– Sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat Guru Penggerak (GP).

– Guru berstatus PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan Ruang III/b).

– Jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.

– Berusia di bawah 56 tahun.

Yang menarik, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa jabatan ini terbuka untuk semua guru, baik yang berasal dari program Guru Penggerak maupun tidak.

Dengan demikian, setiap guru memiliki peluang yang sama, asalkan memenuhi persyaratan.

Implementasi Perubahan dan Batas Waktu

Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 mewajibkan implementasi perubahan ini dalam waktu paling lambat dua tahun sejak peraturan diundangkan.

Artinya, pada akhir tahun 2026, istilah “Kepala Sekolah” di seluruh Indonesia harus sudah digantikan dengan “Kepala Satuan Pendidikan.”

Meski hanya perubahan istilah, transformasi ini membutuhkan penyesuaian administratif, termasuk dalam dokumen resmi, pelatihan, dan kebijakan internal sekolah.(Sumber)