News  

RUU Minerba Ditunda, Saham Emiten Tambang Berguguran

 

 

Saham-saham pertambangan kompak berjatuhan pada perdagangan sesi II, Selasa ini (24/9/2019) di tengah amblasnya harga batu bara global dan ditundanya pengesahan RUU Minerba saat Sidang Paripurna DPR siang ini.

Data perdagangan pukul 14.39 WIB mencatat, saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menjadi saham dengan koreksi terbesar yakni 5,84% di level harga Rp 1.290/saham.

Disusul berikutnya saham PT Delta Dunia Makmur Tbk (DOID) tercatat mengalami koreksi dalam yakni 3,53% di level Rp 328/saham. Selanjutnya ada saham perusahaan batu bara BUMN yakni PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang minus 3,33% di level Rp 2.320/saham.

Saham PT Bumi Resources Tak (BUMI) juga amblas 2,15% di posisi Rp 91/saham, begitu pula dengan saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) yang minus 0,20% di level Rp 12.425/saham. Emiten lain yakni PT Harum Energy Tbk (HRUM) sahamnya juga turun 1,82% di level Rp 1.350/saham.

Saham dengan koreksi cukup dalam berikutnya dialami PT Indika Energy Tbk (INDY) yakni minus 2,90% di level Rp 1.340/saham, dan saham PT Petrosea Tbk (PTRO) amblas 2,87% di level Rp 1.355/saham.

Penurunan saham-saham tambang ini terjadi seiring dengan aksi jual yang dilakukan investor asing di tengah kejatuhan harga batu bara. Saham Adaro dilepas asing Rp 39,28 miliar, DOID dijual Rp 207 juta, dan INDY dilepas Rp 290 juta.

Di sisi lain, harga komoditas batu bara hari ini juga harus kembali terkapar di tengah digelarnya pertemuan PBB. Senin kemarin harga batu bara acuan ICE Newcastle ditutup di US$ 67,8/metrik ton. Turun cukup dalam, mencapai 1,6%. Harga batu bara terus turun sejak 16 September.

Lebih lanjut, sentimen berikutnya, kendati tidak langsung, ialah langkah parlemen yang menunda pengesahan RUU Minerba. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, dalam siaran persnya hari ini, memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya, termasuk RUU Minerba.

Untuk itu DPR melalui forum Badan Musyawarah (Bamus) kemarin dan forum lobi hari ini sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan untuk memberikan waktu, baik kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan mensosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya.

Sedangkan dua RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan ditingkat I dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan. [cnbcindonesia]