Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, menyoroti kasus pemagaran laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Pembangunan pagar sepanjang 30,16 kilometer itu dinilai sebagai upaya pihak tertentu untuk menguasai lahan laut secara semena-mena.
“Masalah ini sangat kompleks. Ada yang menyebut kecolongan, terjadi pembiaran, dan pengawasan yang tidak ketat. Padahal, seharusnya tidak sulit bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Pemda Banten untuk mengungkap sosok di balik kemunculan pagar laut ini. Jika KKP dan Pemda serius, persoalan ini bisa cepat diselesaikan,” ujar Eka dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Ia menegaskan bahwa pemagaran laut tersebut jelas merugikan nelayan. Menurut Eka, pagar itu membatasi ruang gerak nelayan untuk mencari ikan, memaksa mereka menempuh jarak lebih jauh. Akibatnya, biaya operasional nelayan, seperti bahan bakar, meningkat drastis.
Selain merampas hak nelayan, Eka menuturkan pemagaran laut juga diduga sebagai modus penguasaan lahan laut secara ilegal.
Eka mengungkapkan, kerugian akibat pemagaran ini meliputi terbatasnya ruang usaha nelayan, penutupan akses publik, dan kerusakan fungsi ruang laut.
“Saya berharap bukan hanya KKP, tapi Kementerian ATR/BPN juga turut bertanggung jawab. Mereka harus segera menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan bidangnya. Apalagi, pemagaran ini tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Banten. Solusinya adalah mengungkap motif pemagaran ini dan meminta pertanggungjawaban pelaku,” jelas Eka.
Politisi dari Fraksi PKB ini menjelaskan bahwa ruang laut seharusnya dimanfaatkan sebagai zona perikanan dan zona pelabuhan. Jika ada pemanfaatan untuk kepentingan lain, harus ada RTRW yang menjadi acuan pemerintah setempat.
“Saya menyayangkan pihak yang mengusulkan penyelesaiannya cukup dengan mencabut pagar menggunakan bantuan TNI/Polri. Saya tidak sepakat dengan solusi tersebut,” katanya.
Menurut Eka, masalah ini tidak sesederhana hanya mencabut pagar. Ia menegaskan, kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap apakah pembangunan di pantai dan reklamasi yang marak belakangan ini sudah sesuai dengan RT/RW, dan apakah masyarakat tidak dirugikan.
Prabowo Perintahkan Pagar Laut Dicabut
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah untuk mencabut proyek pagar laut diduga milik pengembang PSN PIK 2, Agung Sedayu Group. Prabowo juga meminta agar permasalahan pagar laut itu di usut tuntas.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani.
“Sudah. Beliau sudah setuju pagar laut. Pertama, itu disegel. Kemudian yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu,” ujar Muzani kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/1/2025)
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan kemunculan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang, Banteng. Usai viral KKP telah menyegelnya karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meyakini bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang Utara dibangun untuk reklamasi. “Bisa dipastikan sangat kuat, diduga bahwa Itu pasti kaki tangan Agung Sedayu,” papar Said Didu, Senin (13/1/2025).
Said Didu juga tak kagett dengan pernyataan Manajemen PSN PIK 2 yang membantah sebagai pelaku pemasangan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang.
“Saya tidak kaget dengan pernyataan itu karena PIK selalu menyatakan seperti itu, kalau ketemu kasus selalu menyatakan PIK bukan pengembang,” kata Said Didu.
Padahal, kata Said Didu, pagar laut yang bikin heboh seluruh rakyat Indonesia itu, lokasinya di wilayah PIK-2. Selain itu, pembangunan pagar perlu biaya besar serta rencana yang matang.
Serta, keberadaan pagar laut itu menghambat operasional nelayan di sekitarnya. Sehingga sangat tak masuk akal jika ada pihak-pihak yang menyebut pagar bambu di laut itu, dibangun swadaya.
“Itu semua laut yang dipagar itu adalah di wilayah pembangunan PIK. Yang kedua, bahwa Itu butuh biaya sangat besar, tidak mungkin itu swadaya puluhan milyar lah. Nah tidak mungkin itu kalau bukan PIK 2,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Agung Sedayu Group membantah terlibat dalam pemasangan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang.
“Tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Kami menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti maupun fakta hukum yang mengaitkan Agung Sedayu Group dengan tindakan tersebut,” ujar Muannas Alaidid, kuasa hukum pihak Agung Sedayu Group, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis (9/1/2025).(Sumber)