Meski Jakarta memiliki banyak rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tetapi tidak semua rumah sakit menerima peserta BPJS. Yuk cek rumah sakit mana saja di Jakarta yang bisa terima BPJS!
Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting bagi Anda untuk mengetahui fasilitas kesehatan (faskes) mana saja yang sudah bekerja sama dengan BPJS.
Informasi ini sangat berguna agar Anda dapat dengan mudah mendapatkan layanan kesehatan di rumah sakit tingkat lanjutan, khususnya di wilayah Jakarta.
Saat ini, berdasarkan data yang tersedia, terdapat 171 rumah sakit di DKI Jakarta yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Daftar Rumah Sakit Jakarta Yang Menerima Bpjs
Hingga saat ini, terdapat 171 rumah sakit di DKI Jakarta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan berdasarkan iuran kelas 1, 2, dan 3.
Rumah sakit ini tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah daftar rumah sakitnya:
Jakarta Pusat
Rumah sakit yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Jakarta Pusat:
- RS Mitra Kemayoran (IGD)
- Ladokgi TNI AL RE Martadinata
- RS Pertamina Jaya
- RS Primaya Evasari Hospital
- RS Menteng Mitra Afia
- RS Kramat 128
- RSIA Tambak (IGD)
- RS Abdi Waluyo (IGD)
- RSUD Cempaka Putih
- RSUD Johar Baru
- RSUD Sawah Besar
- RSUD Kemayoran
- RSUD Tanah Abang
- RS Hermina Kemayoran
- RS YPK Mandiri (IGD)
- RS Murni Teguh Jakarta
- RS THT Proklamasi (IGD)
- RSU Bunda Jakarta
- RSU Yarsi
- RS Khusus Gigi Mulut FKG UI
- RS Gigi dan Mulut Yarsi
- RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo
- RSUD Tarakan Provinsi Jakarta
- RSPAD Gatot Subroto
- RSAL Dr Mintoharjo
- RS Islam Jakarta
- RS Primaya PGI Cikini
- RS Husada
- RS Budi Kemuliaan
- RSU Dr Abdul Radjak (IGD)
- RS St Carolus.
Jakarta Selatan
Rumah sakit yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Jakarta Selatan:
- RS Bhayangkara Lemdiklat Polri
- RS Dr Suyoto
- RS Aulia
- RSU Zahirah
- RS Setia Mitra
- RS Agung
- RS MMC (IGD)
- RS Medistra (IGD)
- RS Tria Dipa
- RS Pondok Indah (IGD)
- RSB Duren Tiga (IGD)
- RS Kartini
- RS Khusus Kanker MRCCC Siloam
- RS Pusat Pertamina
- RS Siloam Tb Simatupang (IGD)
- RSUD Tebet
- RSUD Mampang Prapatan
- RSUD Jagakarsa
- RSUD Pesanggrahan
- RS Muhammadiyah Taman Puring
- RSUD Pasar Minggu
- RS Petukangan
- RS Andhika
- RSIA Brawijaya (IGD)
- RS Jakarta
- RS Ali Sibroh Malisi
- RS Siloam Asri IGD Nonprovider
- RS Tebet
- RS Mayapada Jakarta Selatan
- RSUD Kebayoran Baru
- RSUD Jatipadang
- RS Yadika Kebayoran Lama
- RS Jakarta Medical Center
- RSUD Kebayoran Lama
- RS Gandaria
- RS Siloam Mampang-C19
- RSIA Avisena-C19
- RSIA Kemang Medical Center-C19
- RS Mayapada Kuningan (IGD)
- RSUP Fatmawati
- RS Marinir Cilandak
- RS Prikasih
Jakarta timur
Rumah sakit yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Jakarta Timur:
- Rumkit Pusdikkes Kodiklat AD
- RSU Antam Medika
- RS Harapan Bunda
- RS Khusus Bedah Rawamangun
- RSU Alia Hospital
- RS Harum
- RS Yadika Pondok Bambu
- RSU Resti Mulya
- RS Harapan Jayakarta
- RS Ketergantungan Obat
- RS Gigi Dan Mulut AU
- RS Pusat Otak Nasional
- RS Jantung Bina Waluya (IGD)
- RSU Hermina Jatinegara
- RS Restu Kasih
- RS Jantung Jakarta
- RSU Adhyaksa
- RSUD Ciracas
- RSUD Kramat Jati
- RSUD Matraman
- RS Olahraga Nasional
- RS Premier Jatinegara
- RSIA Sayyidah Dompet Dhuafa
- RSKB Columbia Asia Pulomas
- RSUD Cipayung
- RS Al Fauzan (IGD)
- RS Mediros (IGD)
- RSU Pengayoman
- RSU Dr Euis
- RS M Ridwan Meuraksa
- RSUP Persahabatan
- RSUD Pasar Rebo
- RSUD Budhi Asih
- RS Pusat Polri Said Sukanto
- RSAU Dr Esnawan Antariksa
- RS TK IV Cijantung Kesdam Jaya
- RSU UKI Cawang
- RS Islam Jakarta Pondok Kopi
- RS Haji Jakarta
- RSKD Duren Sawit
- RS Jiwa Islam Klender
- RS EMC Pulomas
Jakarta Barat
Rumah sakit yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Jakarta Barat:
- RS Patria IKKT
- RS Cinta Kasih Tzu Chi
- RS Hermina Daan Mogot
- RS Puri Indah (IGD)
- RS Siloam Kebon Jeruk (IGD)
- RS Royal Taruma (IGD)
- RSUD Kembangan
- RSUD Kalideres
- RS Grha Kedoya (IGD)
- RS Eka Permata Hijau
- RSUD Tamansari
- RSU Bina Sehat Mandiri
- RS Ciputra Citragarden City
- RSU Mitra Keluarga Kalideres
- RS Anggrek Mas
- RS Ukrida
- RS Cendana (IGD-C19)
- RS Dr Abdul Radjak Cengkareng
- RS Apung Nusa Waluya II
- RS Apung Dr Lie Dharmawan II
- RS Jiwa Dr Soeharto Heerdjan
- RS Jantung Harapan Kita
- RS Sumber Waras
- RSAB Harapan Kita
- RS Pelni
- RSUD Cengkareng
- RS Kanker Dharmais
- RS Bhakti Mulia
Jakarta Utara
Rumah sakit yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Jakarta Utara:
- IGD RS Satya Negara
- RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
- RS Gading Pluit
- RS Royal Progress
- RS Atma Jaya
- RS Firdaus
- IGD RS Pluit
- RS Mulyasari
- RS Puri Medika
- RS Hermina Podomoro
- RSUD Cilincing
- RSUD Pademangan
- RSUD Tugu Koja
- RS Umum Pekerja
- IGD RSIA Family
- RS Duta Indah
- RSUD Tanjung Priok
- RSIA Santo Yusuf
- RS Mata JEC Primasana
- IGD RS Pantai Indah Kapuk
- RS Umum Tzu Chi Hospital
- RSUD Koja
- RSPI Prof Dr Sulianti Saroso
- RS Pelabuhan Jakarta
- RS Islam Jakarta Sukapura
- RS Sukmul Sisma Medika
- RS Port Medical Center
Kepulauan Seribu
Rumah sakit yang melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kepulauan Seribu:
- RSUD Kepulauan Seribu
Apakah Ada Rumah Sakit di Jakarta yang Tidak Menerima BPJS?
Apabila Anda bertanya-tanya, apakah ada rumah sakit di Jakarta yang tidak menerima pasien BPJS Kesehatan? Jawabannya, ya, ada.
Berdasarkan sumber data, sejumlah rumah sakit di Jakarta memang belum menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Untuk mengetahui apakah rumah sakit tujuan Anda menerima BPJS Kesehatan, Anda dapat memeriksa daftar rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika rumah sakit tersebut tidak tercantum dalam daftar, kemungkinan besar mereka tidak menerima pasien BPJS.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 67 ayat (2) disebutkan, bahwa fasilitas kesehatan milik pemerintah wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, pada ayat (3), fasilitas kesehatan milik swasta diberi kebebasan untuk memilih apakah akan menjalin kerja sama atau tidak.
Dengan kata lain, rumah sakit swasta tidak diwajibkan untuk menerima pasien BPJS.
Namun, ada ketentuan penting yang harus diingat. Semua rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan dalam kondisi darurat, tanpa memandang apakah mereka bekerja sama dengan BPJS Kesehatan atau tidak.
Hal ini diatur dalam Pasal 68 ayat (2), yang menyatakan, bahwa dalam keadaan gawat darurat, pasien tidak boleh dibebankan biaya, dan seluruh biaya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.(Sumber)