News  

Pramono-Rano Ingin Terapkan 4 Hari Kerja Dalam Seminggu Bagi ASN di Jakarta

Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno berencana menerapkan sistem empat hari kerja dalam satu minggu di Jakarta. Dengan begitu akan ada penambahan satu hari libur selain akhir pekan Sabtu dan Minggu.

“Ini lagi tren di kota-kota Eropa sebenarnya, di Skandinavia. Apa itu? Pengurangan hari kerja. Empat hari kerja. Empat hari kerja itu salah satu yang sedang digagas (Pramono),” kata Anggota Tim Transisi Pramono-Rano, Nirwono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, (21/1/2025).

Namun, sistem empat hari kerja ini hanya diterapkan saat puncak musim hujan atau puncak musim kemarau yang menyebabkan warga mengurangi aktivitasnya di luar rumah.

Sedangkan untuk di Jakarta kondisi yang hampir serupa juga terjadi. Namun bedanya, aktivitas masyarakat berkurang terjadi di musim penghujan, karena biasanya akan terjadi banjir dan kemacetan di sejumlah titik.

Sementara untuk musim kemarau, Jakarta biasanya mengalami peningkatan polusi.

Menurut Nirwono, kebijakan masuk kerja selama empat hari ini pernah diterapkan oleh mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Saat itu Pemprov menerapkan sistem bekerja dari rumah (WFH) atau belajar jarak jauh oleh para siswa sekolah saat puncak musim kemarau maupun hujan.

“Saya ingat waktu zamannya Pak Pj Heru, pada saat puncak polusi, penerapan work from home juga sudah diterapkan. Di mana, pada puncak-puncak polusi kemarin, sekolah-sekolah juga sudah diliburkan. Bahkan, beberapa pemerintah daerah di Bodetabek juga sudah ikut meliburkan pada saat puncak polusi tadi. Artinya, gagasan 4 hari kerja ini bukan barang baru,” ujar Nirwono.

Begitu pun, rencana 4 hari kerja ini masih perlu dimatangkan oleh Pemprov DKI saat Pramono-Rano mulai memimpin Jakarta, serta dikoordinasikan dengan DPRD DKI Jakarta.

Nirwono menuturkan, Pemprov Jakarta mesti merumuskan kembali apakah nantinya saat penambahan satu hari libur ke kantor tersebut tetap mewajibkan para pegawai untuk bekerja dari rumah atau tidak.

“Tentu yang jadi PR itu empat hari kerja itu mau hari apa yang mau diliburkan. Sistemnya bagaimana? Apakah satu hari yang libur itu benar-benar libur, atau masih dalam konteks work from home, atau work from anywhere,” kata Nirwono.

“Empat hari kerjanya itu hari apa yang libur? Apakah masuk Senin Selasa, kemudian Rabunya libur, kemudian Kamis Jumat masuk, misalnya. Atau hari Seninnya atau mungkin bahkan hari Jumatnya yang libur. Nah, ini tentu teman-teman di DPRD yang akan memutuskan karena ini terkait dengan penentuan hari,” tambah dia.(Sumber)