Penambangan emas ilegal di Bandung sudah beroperasi selama 14 tahun. Aksi penambangan ilegal emas tersebut ternyata merugikan negara hingga Rp 1 triliun.
Penambangan emas ilegal yang berada di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung dibongkar polisi.
Sebanyak tujuh pelaku diamankan dengan inisial K (53), IH alias D (55), UU (39), AS (33). Kemudian tiga lainnya adalah sebagai bandar penjualan emas tersebut, IS alias H (48), M alias R (53), TG alias K (51).
Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, usaha tambang tersebut telah berlangsung sejak tahun 2010 silam. Selama beroperasi, kata Aldi, penambangan ilegal tersebut bisa menghasilkan pendapatan yang luar biasa.
“Sementara kita mendapat informasi dan data bahwa rata-rata pendapatan itu per hari Rp 200 juta, kalau dikali sebulan lebih kurang Rp 6 miliar, setahun Rp 72 miliar. Nah ini sudah 10 tahun lebih jadi kerugian atau kerugian negara ini lebih kurang hampir Rp 1 triliun,” ujar Aldi kepada awak media kemarin, Senin (20/1).
Polisi turut mengamankan barang bukti dari pengungkapan tersebut. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa emas seberat 403,24 gram, uang tunai Rp 143 juta dan mesin produksi emas.
![]() |
“Barang bukti emas seberat 403,24 gram telah diamankan,” katanya.
Aldi mengungkapkan para tersangka menjalankan aksinya dengan peran yang berbeda-beda. Di antaranya ada yang sebagai penambang, ada juga yang sebagai bandar.
“Kami mengamankan 7 orang terkait tindakan pertambangan ilegal ini. Dimana 3 sebagai bandar, kemudian 4 sebagai penambang,” jelasnya.
Aldi menegaskan para pelaku merupakan masyarakat liar yang tak memiliki izin penambangan.
“Modusnya yaitu masyarakat ini liar ya karena memang tidak ada izinnya. Ini mengambil tanah di hutan yang terdapat sendimen emas yang telah nanti dipisah, dia olah dengan bahan kimia,” katanya.
Setelah itu para penambang tersebut menjual hasil emasnya ke para pengepul dan dijual langsung ke bandar. Setelah itu para penambang dan bandarnya langsung diamankan polisi.
“Kemudian para penambang ini menjual ke pengepul, disini ada beberapa pengepul di lokasi ini yang juga sudah kita lakukan police line. Kemudian pengepul ini menjual ke bandar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 158 junto pasal 35 158 dan atau pasal 161 junto pasal 35 ayat 3 huruf C dan huruf G pasal 104 atau pasal 105 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2002 tentang cepat kerja menjadi Undang-Undang.
“Dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” pungkasnya.(Sumber)