Sungguh bejat kelakuan pemuda berinisial P (36) yang melakukan tindak pemerkosaan kepada seorang nenek berinisial S (64) di Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulonprogo. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan November 2024 silam.
Kanit Reserse Kriminal Polsek Pengasih, Iptu Triyono, menjelaskan insiden tersebut bermula saat pelaku tiba-tiba memasuki rumah korban pada malam hari dengan beralasan untuk mencari kijang. Namun karena korban tinggal sendirian di rumahnya, pelaku lantas membekap korban, memaksanya meminum miras dengan ancaman sebilah pisau yang diarahkan kepada korban.
“Pelaku memasuki rumah korban pada malam hari dengan alasan mencari kijang. Namun, pelaku kemudian membekap korban, memaksa korban meminum alkohol, dan melakukan tindakan kekerasan seksual di bawah ancaman benda yang diduga pisau,” kata Iptu Triyono dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (24/1).
Dijelaskan, korban yang berinisial S sempat memberikan perlawanan. Usai kejadian tersebut, S memberitahu ke saudaranya dan kasus dilaporkan ke Polsek Pengasih.
Pelaku ditangkap pada awal Januari 2025. Sejumlah barang bukti, seperti bantal, sarung bantal, pakaian dalam korban dan pelaku, senapan angin, serta sepeda motor yang digunakan pelaku juga telah diamankan. Pelaku juga mengakui perbuatan tersebut.
Kepada polisi, P juga telah mengakui perbuatannya. Saat itu dia mengaku sedang dalam kondisi mabuk. “Saat ini, berkas perkara telah kami rampungkan dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo minggu depan,” bebernya.
Atas perbuatannya, P terancam Pasal 6 huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidana maksimal yakni 12 tahun penjara dan atau denda hingga Rp 300 juta.
“Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, yang memiliki ancaman hukuman serupa,” terangnya.