Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Metro Jaya ikut mengerahkan 16 personel untuk turun langsung mencabut pagar laut di Tangerang, Senin (27/1/2025). Kendati secara administratif pagar laut tersebut berada di Tangerang, namun Polda Metro Jaya mengatakan itu masih dalam areanya.
“Kita akan melaksanakan kegiatan Patroli di wilayah hukum Polda metro jaya dan dilanjutkan pencabutan pagar laut di perairan teluk jakarta atau Polda metro jaya,” kata Kasubdit Patroli Airud Polda Metro Jaya Kompol Fredy Yudha Satria, Senin (27/1/2025).
Ia menjelaskan mekanisme penarikan pagar masih tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Pagar tersebut akan diikat dengan tali lalu ditarik menggunakan perahu. Setelah itu, bambu tersebut pun akan diamankan untuk barang bukti.
“Kami tolong pagar laut atau bambu-bambu di cabut atau diambil untuk kita amankan. Nanti pelaksana tolong menggunakan alat yg telah disiapkan berikut pelampung. utamakan keselamatan bagi rekan-rekan semua. Nanti dibagi pelaksanaan dan kegiatan,” katanya.
“Tolong laksanakan dengan maksimal ikhlas dan hati untuk kegiatan yg dilaksanakan,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pemilik pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.
Meski belum merinci soal total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.
“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” kata Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu.
Menteri KP menjelaskan bahwa pengungkapan pemilik pagar laut masih dilakukan pendalaman dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid.
Keterangan dari Menteri ATR menyebutkan ada dua orang yang terindikasi pelaku dan selanjutnya menjadi bahan diskusi untuk diserahkan kasusnya kepada aparat penegak hukum.
“Begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif, kalau ada unsur pidana itu kepolisian,” kata Trenggono. (Sumber)