News  

Eks Penyidik KPK Bongkar Peran Firli dalam Kasus Harun Masiku

Firli Bahuri (IST)

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Paul Sinyal mengungkapkan dugaan peran perintangan penyidikan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam pusaran kasus korupsi Harun Masiku (HM).

Ronald menceritakan, Firli diduga sengaja tidak hadir dalam gelar ekspos perkara setelah dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Pimpinan KPK lainnya yang hadir diduga berkolusi untuk menetapkan tersangka hanya tiga orang.

Namun, kata Ronald, terjadi perdebatan panjang karena tim penyelidik tidak setuju dan mendesak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya, dalam kesepakatan rapat, diputuskan empat tersangka dalam perkara itu: eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Namun, usulan tim penyelidik untuk menetapkan Hasto Kristiyanto jadi tersangka tidak diterima oleh pimpinan KPK.

“Saat ekspos pasca OTT, Saudara FB (Firli) tidak ikut menghadiri ekspos tersebut, namun pihak Pimpinan yang hadir seperti sudah berkoordinasi dan berperan pasif dengan mengharapkan tersangka yang ditetapkan cukup 3 orang saja. Namun, karena Tim Penyelidik saat itu bersikeras bahwa seharusnya ada 5 tersangka karena tidak logis bila hanya 3 tersangka, akhirnya finalnya ditetapkan 4 tersangka (+HM yang sedang buron),” kata Ronald, Senin (27/1/2025) dikutip dari inilah.com

Lebih lanjut, Ronald menambahkan Firli sengaja mencoret usulan tim penyelidik untuk menggeledah kantor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Pada saat itu memang Saudara FB (Firli) terlihat tidak ambil andil karena tidak hadir ekspos, namun setelah itu Saudara FB langsung menghalangi proses penggeledahan dengan cara mencoret salah satu objek penggeledahan, yaitu ke Kantor Saudara HK (Hasto),” ungkapnya.

Ronald mendorong pimpinan KPK yang baru, Setyo Budiyanto dan jajarannya, untuk menuntaskan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 itu secara tuntas. Ia berharap mereka tidak seperti pimpinan KPK sebelumnya, Firli Bahuri dan timnya, yang dinilai menghambat pengungkapan kasus Harun Masiku.

“Jadi, kepemimpinan KPK sekarang (Setyo Cs) ada progres yang positif karena berani mengungkapkan dan melanjutkan perkara KPU ini. Berbeda dengan kepemimpinan sebelumnya yang seperti menghambat dan terkesan tidak ada niat untuk menyelesaikan perkara KPU, atau minimal mencari keberadaan Saudara HM (Harun),” pungkasnya.

KPK Didesak Panggil Firli di Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal mendesak lembaga antirasuah untuk memanggil eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan keterlibatannya dalam upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, termasuk melarang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadikan tersangka.

Ronald meminta agar pemanggilan tersebut segera dilakukan, mengingat dirinya telah diperiksa oleh tim penyidik KPK yang dipimpin Rossa Purbo Bekti.

“Tadi sudah saya sampaikan, harusnya yang dipanggil (Firli) ke sini, bukan saya sendiri,” ujar Ronald kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penetapan ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Dalam konstruksi perkara, Hasto diduga menjadi donatur suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW. Donny diduga turut berperan dalam proses pemberian suap tersebut.

Hasto juga disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia diduga berupaya membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.

KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto, Donny, dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam upaya menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung.

Selain itu, penyidik KPK telah menggeledah rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025). Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini. (Sumber)