Sekolah kedinasan Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) mengumumkan pendaftaran mahasiswa baru untuk tahun akademik 2025/2026.
Kesempatan ini bisa dipilih siswa kelas 12 yang ingin kuliah gratis di PKN STAN dan setelah lulus punya kesempatan jadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Pada SPMB PKN STAN 2025, hanya siswa kelas 12 SMA/SMK yang lulus tahun 2025 dan lulusan tahun 2024 atau siswa gap year bisa mendaftar.
Jadwal resmi pendaftaran PKN STAN 2025 bersamaan dengan pendaftaran sekolah kedinasan 2025. Sehingga belum ada jadwal resmi kapan pendaftaran PKN STAN 2025 dibuka.
SPMB PKN STAN tahun 2025 akan dilaksanakan dalam 5 tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, Seleksi Lanjutan I, Seleksi Lanjutan II dan Seleksi Lanjutan III.
Selain itu, siswa harus memenuhi nilai rapor dan persyaratan lain untuk seleksi tahun 2025.
Namun ada perubahan dalam persyaratan PKN STAN 2025. Apa itu?
Mulai 2025 tidak lagi pakai nilai UTBK
PKN STAN mulai menggunakan nilai UTBK atau Ujian Tulis Berbasis Komputer dalam proses seleksi mulai tahun 2021.
Sementara pada informasi resminya, PKN STAN sudah tidak lagi menggunakan nilai UTBK mulai tahun 2025.
Nilai UTBK ini nilai yang didapatkan dengan cara mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Jadi siswa harus mengikuti SNBT, kemudian mengunduh atau download sertifikat UTBK sebagai berkas pendaftaran PKN STAN.
PKN STAN mengumumkan aturan baru ini melalui Frequently Asked Questions (FAQ) di laman resmi STAN.
“Apakah SPMB PKN STAN 2025 masih menggunakan UTBK sebagai salah satu syarat administrasi?
“SPMB PKN STAN 2025 tidak menggunakan nilai UTBK lagi sebagai syarat administrasi,” Jawab PKN STAN, yang dikutip Jumat, (31/1/2025).
Syarat daftar PKN STAN
Jika mengacu pada persyaratan daftar PKN STAN tahun 2024, berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Lulusan tahun 2022, tahun 2023 atau lulusan/calon lulusan tahun 2024 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
2. Usia maksimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar.
3. Usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.
4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
5. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
6. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.
7. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
8. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
9. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:
Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
- Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat; dan
- Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per kabupaten/kota:
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih; dan
- Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
- Dalam hal kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.
Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam.
Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per provinsi:
- Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di provinsi afirmasi yang dipilih. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat Sekolah dapat berada di provinsi induk; dan
- Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi induk.
Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kota Sorong yang merupakan kabupaten/kota yang masuk di Papua Barat sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya.
10. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat:
- Berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK; dan
- Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.
Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. Orangtua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
11. Syarat nilai UTBK untuk masuk PKN STAN:
a. Jalur Reguler
Jalur reguler tahun 2024, ada nilai UTBK yang naik yaitu Literasi dalam Bahasa Inggris. Berikut nilai lengkapnya:
- Tes Potensi Skolastik/TPS: 600
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 550
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 500
- Tes Penalaran Matematika: 500
Perlu diketahui, Jalur Reguler dibagi dalam dua jalur. Yaitu Jalur Reguler A untuk semua lulusan SMA sederajat.
Lalu Jalur Reguler B khusus bagi siswa lulusan SMA pada tahun 2023 yang menjadi finalis pada lomba Olimpiade APBN atau Bedah Data APBD yang diselenggarakan oleh Kementerian
Keuangan. Pada jalur ini tidak dibutuhkan nilai UTBK untuk mendaftar.
b. Jalur Afirmasi Kewilayahan
Berikut rincian nilai UTBK yang harus kamu penuhi jika mndaftar PKN STAN lewat jalur ini:
- Tes Potensi Skolastik/TPS: 400
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 375
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 325
- Tes Penalaran Matematika:375
c. Jalur pembibitan
Berikut rincian nilai UTBK yang harus kamu penuhi:
- Tes Potensi Skolastik/TPS: 450
- Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia: 450
- Tes Literasi dalam Bahasa Inggris: 375
- Tes Penalaran Matematika: 375
12. Pendaftar PKN STAN 2024 perlu memenuhi nilai rapor sebagai berikut:
- Lulusan tahun 2022 atau tahun 2023, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
- Lulusan tahun 2024, memiliki nilai rata-rata pada Surat Keterangan Lulus (SKL) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
- Bagi calon lulusan 2024 yang belum memiliki SKL, memiliki nilai rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
- Nilai di atas bukan hasil dari pembulatan.
Perlu diketahui, pendaftaran SPMB PKN STAN tahun 2025 akan diterbitkan bersamaan dengan Pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB).
Pengumuman resmi dapat diakses melalui website PKN STAN, www.pknstan.ac.id dan media social PKN STAN (Instagram @pknstan).
Demikian informasi pendaftaran PKN STAN 2025, yang kini sudah tidak lagi pakai nilai UTBK SNBT. (Sumber)