Pakar Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan, mengingatkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak terpengaruh dengan berbagai manuver yang dilakukan oleh kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk lepas dari jerat penetapan tersangka.
Manuver tersebut mencakup gugatan praperadilan hingga rencana mengajukan gugatan terkait keabsahan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penyidik tidak perlu terpengaruh pada manuver politik,” kata Agustinus, Sabtu (1/2/2025).
Agustinus menekankan agar tim penyidik fokus pada penyidikan kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 di KPU. Ia meminta penyidik tetap profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Fokus saja pada proses penyidikan dengan tetap menjaga profesionalitas,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyatakan kesiapan menghadapi berbagai manuver dari kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Manuver tersebut meliputi gugatan praperadilan hingga rencana mengajukan gugatan terkait keabsahan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang pertama, gugatan-gugatan tersebut, KPK sudah berpengalaman, tidak hanya di perkara itu saja tetapi di perkara-perkara lain, baik lembaganya sendiri yang digugat maupun personelnya yang digugat, termasuk tata cara penyidikannya. KPK selalu siap untuk mengantisipasi hal tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Tessa menegaskan bahwa proses penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan melalui tahapan panjang, mulai dari pengumpulan barang bukti, penggeledahan, hingga pemeriksaan saksi sebelum akhirnya diputuskan dalam gelar perkara.
“Beberapa kali saya sering sampaikan kepada rekan-rekan, untuk melakukan penetapan tersangka, untuk melakukan proses upaya paksa di KPK itu membutuhkan cara dan waktu yang tidak mudah, tidak singkat, ada prosesnya,” jelasnya.
Tessa memastikan KPK akan hadir dalam gugatan yang diajukan kubu Hasto di MK. Namun, ia menekankan bahwa keabsahan pimpinan KPK merupakan ranah tim pansel dan DPR Komisi XI yang menyeleksi dan memilih pimpinan KPK era Setyo Budiyanto Cs.
“KPK nanti akan mempersiapkan diri untuk hadir, walaupun untuk penetapan lima pimpinan tersebut ranahnya bukan di ranah KPK lagi. Sepanjang pengetahuan saya, itu masuk di ranah legislatif, sampai dengan pansel dan lain-lainnya,” ucapnya.
Kuasa hukum Sekjen PDIP, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan menggugat keabsahan pimpinan KPK periode 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilihan kelima pimpinan KPK tersebut dianggap cacat prosedur.
Rencana ini disampaikan Maqdir ketika kubunya mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto tidak menerima penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI serta perintangan penyidikan.
“Bagi kami, pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Maqdir dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi, sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apa pun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” sambungnya. (Sumber)