Sah! Intip apa saja syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu, formasi yang tersedia, dan berapa gaji yang akan Anda dapatkan apabila berhasil lulus dan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu!
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi menetapkan aturan baru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang diresmikan pada 13 Januari 2025.
PPPK paruh waktu adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan gaji yang disesuaikan dengan anggaran instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia, Rini Widyantini, menjelaskan, bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menata tenaga non-ASN yang jumlahnya mencapai 2.355.092 orang pada tahun 2022.
Hingga tahun 2024, angka tersebut turun menjadi 1.7 juta, yang seluruhnya ditargetkan mendapatkan kepastian status sebelum Desember 2024, sesuai amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023.
Berkat kebijakan ini, tenaga honorer yang sebelumnya terancam PHK akibat aturan penghapusan tenaga non-ASN sejak 28 November 2023 kini memiliki peluang untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintahan.
Lantas, apa saja syarat PPPK, bagaimana formasinya, dan berapa gaji yang akan Anda diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu? Simak pembahasannya!
Syarat dan Kriteria PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, hanya tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) saja yang dapat mengikuti seleksi PPPK paruh waktu.
Berikut adalah syarat dan kriteria yang dimaksud:
Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lolos.
Sudah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau II, tetapi belum mendapatkan formasi.
Jika sebelumnya tenaga non-ASN hanya bisa melamar pada jabatan tertentu yang diajukan instansi pemerintah, kini pemerintah telah menyesuaikan data pelamar dalam database BKN,
Dengan adanya aturan baru ini, Anda cukup mengajukan lamaran dengan formasi tampingan sementara yang menyesuaikan kualifikasi dan unit kerja tersedia.
Untuk saat ini, seleksi PPPK paruh waktu akan dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan, yaitu:
SD/SMP: Jabatan Pengelola Umum Operasional
SMA/SMK: Jabatan Operator Layanan Operasional
D-III: Jabatan Pengelola Layanan Operasional
S-1/D-IV: Jabatan Penata Layanan Operasional
Formasi Jabatan PPPK Paruh Waktu
Perlu Anda ketahui, bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai formasi yang bisa diisi oleh PPPK paruh waktu, diantaranya:
Guru dan Tenaga Kependidikan
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis
Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Apabila Anda berhasil lulus seleksi dan diangkat sebagai PPPK paruh waktu, Anda akan mendapatkan Nomor Induk PPPK atau nomor identitas ASN, sehingga secara resmi menjadi bagian dari pegawai pemerintah.
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Salah satu hal yang paling ditunggu adalah besaran gaji yang akan Anda terima sebagai PPPK paruh waktu.
Dalam KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal harus sama dengan gaji terakhir saat Anda menjadi tenaga non-ASN atau sesuai upah minimum per wilayah.
KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 berbunyi:
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas lainnya, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan individu sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk lebih jelasnya mengenai gaji PPPK paruh waktu, berikut adalah informasi mengenai besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di beberapa wilayah di Indonesia:
DKI Jakarta: Rp5.396.760
Jawa Barat: Rp2.191.232
Jawa Tengah: Rp2.169.348
Jawa Timur: Rp2.305.985
Aceh: Rp3.685.616
Sumatera Utara: Rp2.992.599
Sumatera Selatan: Rp3.681.571
Banten: Rp2.905.119
Kalimantan Timur: Rp3.579.314
Papua: Rp4.285.850.(Sumber)