News  

Kasus Hasto, KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF) rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 8 Januari 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan suaminya. Kasus tersebut turut menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku (HM) yang hingga kini masih buron.

Pencegahan itu diajukan ke Ditjen Imigrasi terkait dugaan perintangan penyidikan atas kasus suap tersebut. KPK diketahui telah mengembangkan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka baru yakni Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK).

“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (4/2/2025).

Pencegahan diberlakukan karena keterangan keduanya dibutuhkan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Lembaga antikorupsi itu menekankan keterangan mereka dibutuhkan terutama untuk mendalami dugaan perintangan penyidikan kasus suap tersebut. Cegah berlaku untuk enam bulan ke depan.

“Karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” ungkap Tessa.

Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK, Rabu (8/1/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya.

Dia mengaku dicecar 14 pertanyaan terkait kasus tersebut.

“Iya ada 14 pertanyaan. Pengembangan dari BAP yang lama. Nanti selanjutnya sama lawyer sama penyidik saja ya ditanya,” kata Tio seusai pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Agustiani Tio Fridelina enggan membeberkan lebih detail terkait materi pemeriksaannya kali ini, termasuk soal sumber uang suap dalam kasus dimaksud. Dia meminta agar detail hasil pemeriksaannya ditanyakan kepada pihak KPK.

“Itu kan materi ya, enggak boleh ditanyakan,” ujar Tio.

Agustiani Tio Fridelina diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu.

Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina kini telah selesai menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut. (Sumber)