Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto angkat bicara soal dorongan evaluasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal kebijakan sepihak mengenai LPG 3 Kg (gas melon). Dia mengatakan, evaluasi adalah hak dari Presiden Prabowo Subianto.
“Bahwa mengevaluasi ESDM itu adalah hak prerogatif pak presiden,” ujar Sugeng kepada wartawan saat konferensi pers, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Sugeng mengatakan, sebagai pembantu presiden seharusnya Bahlil melakukan mitigasi yang tepat sebelum mengeluarkan kebijakan.
“Sekali lagi menteri adalah pembantu presiden, tetapi jelas kritik kami keras bahwa kalau memunculkan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu harus melalui mitigasi yang cermat,” tegasnya.
Tak hanya itu, Bahlil seharusnya juga melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat jika ingin membuat suatu kebijakan.
“Harus melalui pendekatan-pendekatan sosialisasi yang tuntas supaya betul-betul bisa dipahami secara tuntas di masyarakat dan bisa dilaksanakan dengan sangat-sangat baik,” ucapnya.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui dirinya bersalah karena memutuskan menghapus pengecer elpiji (LPG) 3 kilogram. Dia juga akui kuran berkoordinasi dalam menerapkan kebijakan tersebut, serta siap bertanggung jawab.
“Sudahlah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa. Kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab,” ucapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Meski akui bersalah, Bahlil masih juga membela diri. Dia mengklaim kebijakan untuk menghapus pengecer sudah diwacanakan sejak dua tahun lalu. Menurutnya, langkah ini bentuk tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dugaan penyalahgunaan pengecer.
“Kan semua kebijakan sudah kita kaji secara mendalam, jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023 dengan hasil ada audit dari BPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer,” kata Bahlil.(Sumber)