Muazzim Akbar Usul RUU Perlindungan PMI Dimasukan ke Prolegnas 2025-2030

Muazzim Akbar (IST)

Komisi IX DPR RI mengusulkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Kami sendiri di fraksi sudah mengusulkan masuk Program Legislasi Nasional 2025-2030 untuk segera dilakukan revisi,” kata Anggota Komisi IX Muazzim Akbar dalam keterangannya, Selasa (11/2).

Ia mengatakan usulan revisi tersebut karena pisah-nya Kementerian Ketenagakerjaan dengan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Salah satu alasannya karena BP2MI sudah jadi kementerian. Dan ini merupakan kementerian yang wakil menterinya dua dan ada empat dirjen dan 11 eselon 1 di sana,” ujar politikus PAN ini.

Perubahan badan menjadi kementerian ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri.

“Kita minta agar perlindungan PMI ditingkatkan. Beberapa Minggu lalu, ada PMI kita asal NTB ditembak di laut sama pemerintah Malaysia. Jadi UU ini perlu lebih detil memberikan perlindungan PMI kita,” kata anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) NTB 2 Pulau Lombok.

Muazzim, menyatakan dalam konteks usulan tersebut seharusnya UU Nomor 18 tahun 2017 harus memberi perlindungan kepada PMI tanpa berpikir legal dan non ilegal.

“Kita minta betul-betul dilindungi WNI ini,” katanya.

Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 juga bertujuan untuk meningkatkan devisa negara dari PMI yang bekerja di luar negeri.

“Bayangkan saja tahun kemarin itu devisa negara ini dari penempatan PMI tembus Rp296 triliun. Ini sumbangsih yang luar biasa dari para PMI,” ujar Muazzim.

Ia pun menargetkan jumlah penerimaan devisa negara tembus Rp500 triliun.

“Jika ini terpenuhi sangat membantu pemerintah kita,” tegasnya. (Sumber)