News  

ICW Tunggu Langkah Konkret Presiden Prabowo dalam Berantas Korupsi

Presiden Prabowo Subianto (IST)

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan pihaknya menunggu langkah nyata atau konkret Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Ia menilai hal tersebut diperlukan terlebih Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia menunjukkan belum adanya kemajuan dalam pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Corruption Perception Index atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 dirilis Transparency International, Selasa (11/2). Diketahui, pada IPK 2024, Indonesia di peringkat 99 dengan skor 37. Indonesia berada di peringkat yang sama dengan Argentina, Ethiopia, Leshoto, dan Maroko. Bagi Indonesia, skor dan peringkat tahun ini meningkat dibanding IPK 2023, yaitu 34 poin di peringkat 115 dari 180 negara yang disurvei.

Agus menyatakan meski mengalami kenaikan 3 poin dibanding tahun lalu, IPK Indonesia pada 2024 belum menunjukkan hasil yang signifikan.

“Ya, meski naik tapi belum terlalu signifikan karena tahun 2021 kita sempat berada di angka 38 bahkan di tahun 2019 pernah IPK Indonesia di angka 40,” kata Agus melalui keterangannya, Rabu (12/2).

“Apakah sinyal positif, saya agak ragu karena rasanya di tahun 2024 itukan penghujung pemerintahan jokowi, rasanya saat itu tak ada terobosan kebijakan, program maupun strategi antikorupsi yang luar biasa,” tambahnya.

Agus mengungkapkan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini juga belum menunjukkan langkah yang nyata dalam memperkuat pemberantasan korupsi. Ia menilai pemerintah saat ini hanya menyuguhkan slogan ketimbang aksi nyata.

“Saat ini di masa pemerintahan Prabowo juga belum ada regulasi yang memperkuat pemberantasan korupsi. RUU Perampasan Aset tidak jelas nasibnya hanya slogan-slogan bombastis pemberantasan korupsi. Jadi harus diuji lagi kalo benar dianggap sinyal positif,” katanya.

Maka dari itu, Agus menunggu langkah konkret dari Presiden Prabowo untuk memberantas penyakit korupsi yang masih menjangkiti Indonesia. Ia mengatakan sejumlah langkah atau kebijakan dapat diambil. Salah satunya dengan membahas RUU Perampasan Aset.

“Kami menunggu langkah kongkrit pemerintah Prabowo mengeluarkan dan menerapkan kebijakan dan program antikorupsi yang kongkrit untuk diterapkan di kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Misalnya, soal penanganan soal konflik kepentingan, masukan lagi RUU perampasan aset dalam Prolegnas termasuk RUU pembatasan transaksi tunai atau uang kartal,” katanya. (Sumber)