Harvey Moeis Dipidana 20 Tahun, Berapa Rata-rata Vonis Koruptor di Indonesia?

Harvey Moeis (IST)

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Zaenur mengaku akhirnya setelah sekian majelis hakim memberikan hukuman yang berat kepada pelaku tindak pidana korupsi. “Buat saya ini surprise. Sudah lama pengadilan tidak menjatuhkan hukuman yang berat terhadap tindak pidana korupsi. Ini menurut saya ini suatu kemajuan,” kata Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (13/2).

Sebelumnya, Harvey divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Zaenur mengaku selama ini cenderung vonis terhadap koruptor ringan di pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tinggi. Menurutny, hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis adalah keputusan yang layak dan patut diapresiasi.

Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia? 

Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Trend Vonis Kasus Korupsi 2023, rata-rata vonis majelis hakim terhadap para koruptor berada pada kategori ringan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan hukuman penjara pelaku korupsi dari Januari sampai Desember 2023 rata-rata hanya 3 tahun 4 bulan penjara.

ICW kemudian membagi putusan hakim dalam tindak pidana korupsi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan (di bawah 4 tahun), sedang (4 tahun sampai 10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun)

Praktik korupsi selama 2023 adalah korupsi yang merugikan keuangan negara yang jumlahnya mencapai 802 kasus. Praktik-praktik korupsi lainnya jauh lebih rendah, seperti suap (88 perkara), penggelapan (63 perkara), dan pemerasan (37 perkara).

Sementara dalam hal tuntutan jaksa, rata-rata tuntutan pidana adalah 4 tahun 11 bulan penjara. Sementara rata-rata tuntutan denda setiap terdakwa sebesar Rp 236.297.312 (Sumber)