News  

ICW Nilai Penahanan Hasto Sudah Tepat, Dorong KPK Usut Aktor Potensial Lainnya

Hasto Kristiyanto ditahan KPK (IST)

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto oleh KPK sudah tepat. Sebab selama ini, Hasto kerap menyampaikan sejumlah alasan untuk menunda pemeriksaannya oleh penyidik.

“Langkah KPK menahan tersangka HK (Hasto) sudah tepat. Seperti yang disampaikan KPK, penyidik punya alasan kuat dan pertimbangan yang jelas atas penahanan tersebut,” kata peneliti ICW, Tibiko Zabar, kepada wartawan, Jumat (21/2).

“Sebab beberapa kali HK sempat beralasan penundaan dari pemeriksaan KPK, serta mengingat penyidikan kasus ini sudah lama,” sambungnya.

Tibiko juga mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara Hasto ke tahap penuntutan di pengadilan. Selain itu, KPK juga dinilai harus segera mengembangkan kasusnya.

“Mengembangkan penyidikan kasus ini ke aktor-aktor potensial lainnya (tidak berhenti di HK),” kata dia.

“Karena dalam kasus perintangan yang disangkakan ke HK besar kemungkinan melibatkan pihak lain yang patut diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku,” sambungnya.

Menurut Tibiko, dengan segera merampungkan penyidikan dan menyidangkan serta pengembangan kasus, akan menepis isu kriminalisasi terhadap Hasto.

“Dengan desakan ke persidangan, publik nantinya bisa lebih menilai bagaimana konstruksi kasus ini,” pungkasnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjawab pertanyaan wartawan usai ditahan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Dalam kasus ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Kini Hasto telah ditahan oleh KPK.

Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak menerima permohonan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.

Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.

Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025 mendatang. (Sumber)