Genjot PAD DKI, PAN Desak Anies Naikkan Pajak Hiburan Malam

Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menyatakan, untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) DKI  Jakarta, maka salah satu cara yang perlu didorong adalah dengan menaikkan tarif pajak hiburan.

“Kita akan mendorong pemerintah DKI Jakarta untuk menaikkan pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (6/10).

Pria yang akrab disapa Bung Hakim ini menjelaskan, berdasarkan Perda 10/2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.

Menurutnya, agar dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, besaran pajak hiburan malam sebesar 25 persen perlu dinaikkan hingga 40 persen .

Lebih lanjut, Bung Hakim akan memanggil Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) untuk melakukan terobosan serta opsi agar penerimaan pajak mencapai target, khususnya di sektor pajak hiburan.

“Kita nanti akan panggil teman-teman dari BPRD, karena pengusaha hiburan masih banyak yang kucing-kucingan itu, Enggak sepenuhnya lapor itu pengusaha hiburan,” jelasnya.

Hakim menjelaskan bahwa pajak dari sektor hiburan ini harus menjadi perhatian serius, karena sektor jasa hiburan ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Sehingga dari pengawasannya pun harus ditingkatkan dan diperketat.

“Kalau sektor hiburan ini bisa dikelola dengan baik maka akan sangat membantu sekali dalam meningkatkan PAD DKI Jakarta. Dan pemerintah harus mengawasi dengan ketat supaya para wajib pajak ini mau membayar kewajibannya dengan baik,” tegasnya.

“Tersendatnya proses pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat karena belum optimalnya PAD hingga adanya kebocoran,” demikian Bung Hakim.

Seperti diketahui, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2019 menargetkan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 8,8 triliun.

Sementara pajak BBN-KB Rp 5,4 triliun, pajak hotel Rp 1,8 triliun, restoran Rp 3,55 triliun, pajak hiburan Rp 900 miliar, dan pajak reklame sebesar Rp 1,05 triliun. {rmol.id}