News  

KPK Segera Panggil Eks Menkumham Yasonna Laoly Usai Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pusaran korupsi Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budianto mengatakan, KPK juga membuka peluang memanggil eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly untuk mendalami kasus tersebut.

“Panggilan, sesuai kebutuhan penyidik,” ujar Setyo dihubungi Inilah.com, Jakarta, Sabtu (22/2/2025).

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar KPK, Kamis (20/2/2025), Setyo menjelaskan Yasonna telah dilakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen surat yang dikirimkan ke Mahkamah Agung. Penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperjelas peruntukan dokumen yang diberi Yasonna.

“Terkait pemeriksaan terhadap petinggi di lingkungan partai terhadap kepentingannya, tentu berkaitan dengan yang pertama adalah terhadap surat yang sudah dikirimkan saat itu, ya tentu penyidik memiliki kebutuhan untuk bisa memperjelas surat tersebut ditujukan untuk apa, maksudnya untuk apa, sehingga dari situ bisa menjadi sebuah rangkaian dan untuk memperjelas tentang kasus posisi yang ditangani,” ucap dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna memastikan perlintasan Harun Masiku saat menjadi buron.

“Kemudian untuk memastikan terkait saat itu Harun Masiku pada saat masuk ke Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, dipastikan apakah perbuatan yang diduga suap itu, pada saat itu bahwa yang bersangkutan memang posisinya sudah ada di Indonesia, lebih tepatnya sudah di Jakarta atau memang belum masuk, sehingga bukan terhadap yang bersangkutan saja, termasuk pada Dirjen Imigrasi mantan yang sudah pernah dipanggil dan diperiksa penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK buka suara soal kemungkinan penetapan tersangka terhadap pihak di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk mantan pimpinannya, Yasonna H. Laoly.

Yasonna diduga turut membantu Harun Masiku, yang sempat kabur ke Singapura saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020, berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihak yang terlibat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan dapat dimintai pertanggungjawaban jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“Kemudian terkait juga dengan masalah tadi apakah dari kementerian dan lain-lain akan dilakukan. Pokoknya seperti yang biasa kita lakukan di dalam penyidikan, kalau ditemukan tindak pidana baru yang dilakukan oleh siapapun itu maka orang itu harus mempertanggungjawabkannya,” kata Asep kepada awak media di Jakarta, dikutip Rabu (25/12/2024).

Asep menjelaskan jika dua alat bukti ditemukan, maka prosesnya akan dibahas secara berjenjang, mulai dari Kedeputian Penindakan hingga diputuskan oleh Pimpinan KPK melalui gelar ekspose perkara, seperti proses penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

“Mulai dari jenjang direktorat, dilakukan ekspose, kemudian kedeputian dan juga ke pimpinan seperti halnya untuk penetapan tersangka saudara HK pada hari ini. Jadi melalui jenjang yang ada, dibuktikan ditemukan,” ucapnya.

Dia menambahkan, penetapan tersangka tidak hanya menyasar pihak di Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga dapat melibatkan pihak lain jika ditemukan bukti tindak pidana di luar kementerian tersebut.

“Jadi tidak hanya di kementerian, dimanapun jika, tindak pidana korupsi atau yang berkaitan dengan tindak pidana ini akan kita proses,” katanya.

Adapun data mengenai kepulangan Harun baru diumumkan oleh Dirjen Imigrasi Ronny Sompie pada 22 Januari 2020, setelah media mengungkap rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta. Harun dilaporkan kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020, tetapi jejaknya hilang saat KPK melancarkan OTT pada 8 Januari 2020.

Ronny menyebut keterlambatan informasi terjadi karena gangguan sistem data perlintasan. Akibatnya, operasi KPK untuk menangkap Harun gagal dan Ronny dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi kala itu.(Sumber)