Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, bepergian ke luar negeri.
“Pada 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH (Muhammad Haniv),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Tessa menjelaskan, penyidik KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak 12 Februari 2025. Sedangkan pencegahan ke luar negeri, tertuang dalam surat pimpinan KPK bernomor 300 tahun 2025 yang berlaku enam bulan ke depan.
“Pelarangan bepergian keluar negeri tersebut, dilakukan penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Indonesia, dibutuhkan dalam rangka penyidikan. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” tutur dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan HNV sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 21,5 miliar.
Kakanwil periode 2015-2018 ini, diduga menyalahgunakan jabatan untuk cari modal membiayai usaha anaknya atas nama, Feby Paramita dalam bidang fashion show.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, menjelaskan mulanya HNV pada 5 Desember 2016, mengirimkan surat elektronik kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing, Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship fashion show bertajuk ‘FH Pour Homme by Feby Haniv’ yang dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016.
“Permintaan ditujukan untuk dua atau tiga perusahaan yang kenal dekat saja dan pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama Feby Paramita dengan permintaan sejumlah Rp150 juta,” ujar Asep saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Asep menjelaskan, atas permintaan tersebut terdapat transfer masuk dari wajib pajak Kakanwil Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta.
“Pada 2016-2017, keseluruhan dana masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita terkait dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. Pour Homme by Feby Haniv yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, sebesar Rp387 juta,” kata dia.
Kemudian, pada 2016-2017 uang masuk kembali ke rekening anak HNV, yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp417 juta.
“Seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804 juta, di mana perusahaan- perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship kegiatan fashion show, tidak mendapat eksposure ataupun keuntungan lainnya,” ucapnya.
Asep mengatakan, pada periode 2014-2022 tersangka diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), melalui Budi Satria Atmadi senilai Rp10.347.010.000, dan melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening tersangka sejumlah Rp14.088.834.634.
Kemudian, pada periode tahun 2013-2018, tersangka melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak-pihak yang bekerja di perusahaan valuta asing (valas) tersebut dengan keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000.
“Tersangka telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Gratifikasi untuk Fashion Show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR senilai Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” tegas dia.(Sumber)