Cegah Kader ‘Karbitan’, Ahmad Doli Kurnia Dorong Sistem Pemilu Campuran

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengusulkan untuk mengadaptasi sistem pemilu campuran dalam rangka untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II yang membahas evaluasi Pemilu Serentak 2024 dan penataan sistem pemilu untuk perubahan Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

“Pakar tadi menyampaikan dan saya memang setuju, mungkin kita sudah mulai harus mempertimbangkan sistem yang kita gunakan itu adalah sistem (pemilu) campuran,” ujar Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

Doli mengaku, dalam system tersebut banyak pilihan yang tersedia. Pihaknya menyebut ada sistem mixed member proportional (MMP) dan mixed member majoritarian (MMM) atau paralel.

“Namun, untuk kondisi pertumbuhan dan peningkatan demokrasi Indonesia, saya kira memang kita sudah mulai mempertimbangkan ke arah menggunakan sistem campuran,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Doli turut menyoroti fenomena menjelang pemilu di mana banyak kader partai yang telah bekerja keras dalam mengurus partai politik tetapi kalah dengan calon yang memiliki kekuatan besar di lapangan.

“Pada saat menjelang pemilu tiba-tiba (kader partai) tidak berdaya, dikalahkan dengan calon-calon yang kemudian punya kekuatan luar biasa di lapangan, di tengah-tengah misalnya situasi massa kita yang semakin hari semakin cenderung pragmatis,” jelas Doli.

Menurutnya, sistem pemilu campuran menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara kelembagaan politik dan representasi yang lebih baik.

“Supaya memang pemuatan kelembagaan politiknya tetap terjaga, tetapi kemudian unsur representatifnya juga kelihatan, maka kemudian yang paling moderat, yang paling rasional itu adalah sistem pemilu dengan campuran,” pungkasnya.(Sumber)