Anies Baswedan berpeluang kembali berkontestasi di Pilpres 2029 pasca Mahkamah Konstitusi mencabut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang dikenal dengan presidential threshold menjadi nol persen.
Untuk lolos sebagai calon presiden, Insyaallah lolos. Untuk menang? Ini yang menjadi tanda tanya besar. Setidaknya mulai dari sekarang rakyat mulai menyuarakan pentingnya reformasi UU Kepemiluan yang memberikan sanksi pidana dan dipecat bagi aparat negara seperti polisi, ASN dan tentara serta penyelenggara pemilu yang terbukti tidak netral.
Bahkan, Badan Pengawas Pemilu sampai tingkat kecamatan tidak boleh lagi diisi dari unsur kepolisian. Polisi kembali ke tugas utamanya yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bukan rahasia lagi kalau polisi yang disebut-sebut dengan ‘partai cokelat’ ikut bermain. Bawaslu harus diisi oleh orang-orang independen dan tidak partisan.
Kembali ke Anies Baswedan, peluang menang tersebut menjadi kecil di Pilpres 2029 sepanjang tidak ada reformasi UU Kepemiluan dan penyelenggara Pemilu. Pasalnya sistem pemilihan presiden seperti Pilpres 2024 tidak menguntungkan Anies Baswedan sebagai calon presiden bukan berasal dari ‘ordal’ alias orang dalam lingkaran rezim yang berkuasa saat ini.
Pengalaman Pilpres langsung sebelumnya hanya SBY yang menang Pilpres 2004 bisa mengalahkan incumbent presiden ketika itu, Megawati Soekarnoputri. Sementara Jokowi di Pilpres 2014 bisa menang tidak terlepas dari dukungan Presiden SBY.
Fenomena endorsement calon presiden menang Pilpres kembali berulang di Pilpres 2024, yaitu kemenangan Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putra sulung Jokowi dengan dukungan penuh Presiden Jokowi dengan mengerahkan instrumen negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Elektabilitas tinggi dan kampanye dihadiri ribuan bahkan jutaan massa pun menjadi tidak berarti apa-apa bila tidak ada reformasi UU Kepemiluan yang menjamin rezim yang berkuasa untuk tidak cawe-cawe dalam Pemilu dengan memanfaatkan instrumen negara untuk pemenangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Presiden sebagai Kepala Negara benar-benar menjamin untuk tidak mengendalikan instrumen negara, penyelenggara pemilu dan bagi-bagi bansos yang bersumber dari APBN. Bila terbukti, Presiden bisa di non aktifkan oleh MPR. Bisakah UU Kepemiluan mengakomodir ini?
Inilah yang harus diperjuangkan oleh rakyat Indonesia yang mengharapkan perubahan di Indonesia. Tanpa ada reformasi UU Kepemiluan jangan harap Anies Baswedan dan tokoh nasional lainnya yang berada diluar kekuasaan akan menang Pilpres.
Seorang politisi senior yang sekarang berkecimpung sebagai Pejuang Konstitusi ketika mengomentari tulisan penulis tentang Masih Adakah Jalan Anies Baswedan di Pilpres 2029 menyebut Anies Baswedan hanya bisa menang Pilpres bila Pilpres oleh MPR atau melalui revolusi. Nah loh!
Wallahu’alam bish-shawab
Bandung, 7 Ramadan 1446/7 Maret 2025
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis