Bareskrim Sita 14 Sertifikat Tanah dan 6 Mobil Mewah Bos Persiba Balikpapan, Catur Adi

Bareskrim Mabes Polri resmi menyita aset berharga dari Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya sebagai bandar narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan aset yang disita terdiri dari harta bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sejumlah kendaraan mewah dan properti.

“Disita 1 unit mobil Ford Mustang, 1 unit mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil sedan Lexsus, 1 unit mobil Honda Civic, 1 unit mobil Honda Freed, 1 unit sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah, dan bangunan,” kata Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

Mukti merinci, aset bangunan yang disita meliputi usaha kuliner milik Catur Adi, yakni Resto Raja Lalapan. Penyitaan mencakup dua cabang restoran tersebut yang berlokasi di Jalan MT Haryono dan Jalan Rampak, Balikpapan.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah indekos yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Gang Masyarakat, Samarinda. Tak hanya itu, Catur juga diketahui memiliki kepemilikan saham di PT Malang Indah Perkasa.

“Di mana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil Direktur, Direkturnya H.Dimas/ M.Kamedi,” ungkap Mukti.

Tidak hanya itu, Mukti mengungkap perputaran uang Catur Adi mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun. Hal ini diketahui usai penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur dan kaki tangannya.

“Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar,” bebernya.

Sebelumnya, Mukti telah menjelaskan peran Catur Adi, yang diketahui telah lama menggeluti bisnis narkoba. Mukti bilang, Catur berperan sebagai bandar narkoba, hal ini berdasarkan pengakuan dari sembilan tersangka.

“Sementara peran C adalah sebagai bandar. saya ulangi, C adalah sebagai bandar narkoba. Mengapa demikian? Karena keterangan daripada para tersangka ada sambilan,” tutur dia.

Mukti menjelaskan penangkapan Catur Adi merupakan hasil dari joint investigasi antara Subdit 5 Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Timur, dan Lapas Kelas 2A Balikpapan.

Investigasi ini bermula dari razia yang dilakukan di Lapas Balikpapan pada 27 Februari 2025 lalu, setelah adanya informasi tentang peredaran narkoba di dalam lapas tersebut.

“Dalam razia tersebut ditemukan adanya peredaran narkoba, di mana awalnya diduga ada 3 kilogram sabu, tetapi yang berhasil diamankan hanya 69 gram. Dari hasil pengungkapan, ada sembilan tersangka yang ditangkap,” ujar Mukti.(Sumber)