News  

Gaji 30 Kali Lipat Dari Menteri, Kenapa Direksi BUMN Banyak Korupsi?

Ignasius Jonan, Menteri ESDM Sentil Direksi BUMN yang Miliki Gaji Selangit

Gaji direksi BUMN dikatakan lebih besar 30 kali lipat dibandingkan gaji menteri. Namun direksi BUMN belakangan dikatakan kurang produktif dalam mengelola perusahaan. Tidak hanya itu, ada 8 perusahaan pelat merah yang terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penghasilan direksi BUMN itu 30 kali penghasilan menteri, masa kerjanya lebih lemas dari Menteri ESDM, ini keliru ini,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan pada peringatan Hari Listrik Nasional kemarin (9/10/2019).

Berdasarkan penelurusan Tim Riset, Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, menyebutkan bahwa tiap bulannya menteri negara mendapat tunjangan sebesar Rp 13.608.000.

Sedangkan jumlah gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Alhasil total gaji dan tunjangan yang didapat sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

Perlu dicatat, nilai tersebut belum termasuk operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana taktis menteri yang beberapa mantan pejabat menyebut bisa sampai Rp 100-150 juta.

Lebih lanjut, melansir laporan keuangan semester I-2019 beberapa perusahaan BUMN yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah imbalan jangka pendek dalam hal ini gaji dan tunjangan dewan direksi berkisar Rp 93 juta hingga Rp 2 miliar.

Nilai ini belum termasuk bonus atau tantiem yang nilainya bisa 2-3 kali lipat dari imbalan jangka pendek.

Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa pernyataan Menteri Jonan benar. Dengan kisaran tersebut, maka rata-rata remunerasi bulanan direksi BUMN sekitar 33 kali lipat dari gaji, jika dibandingkan dengan gaji pokok dan tunjangan menteri yang besarannya Rp 13.6 juta tadi.

Sebelumnya Mantan Komisaris di sebuah Bank BUMN mengungkapkan kepada CNBC Indonesia penghasilannya 2 tahun lalu mencapai Rp 200 juta. “Komisaris itu hanya 80% dari total gaji direksi penghasilannya. Jadi Direksi itu lebih besar lagi. Bisa Rp 250 jutaan sampai Rp 300 juta,” paparnya.

Bukan hanya mengalahkan gaji menteri, gaji direksi BUMN pun juga mengalahkan gaji dan tunjangan anggota DPR.

Merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR RI No KU.00/9414/DPR/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S.520/MK.02/2015, berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR per bulan-nya.

Gaji & Tunjangan Tetap:

  • Gaji pokok = Rp 4.200.000
  • Tunjangan istri = Rp 420.000
  • Tunjangan anak = Rp 168.000
  • Uang sidang / paket = Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan = Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras = Rp 30.090 per jiwa per bulan
  • Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813
  • Tunjangan Lainnya
  • Tunjangan kehormatan = Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi intensif = Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran = Rp 3.750.000
  • Bantuan langganan listrik dan telepon = Rp 7.700.000
  • Asisten anggota = Rp 2.250.000
  • Fasilitas kredit mobil = Rp 70.000.000/periode, jadi per bulan Rp 1,166,667

Jika semuanya dijumlah maka jumlah gaji & tunjangan anggota DPR sekitar Rp 54,01 juta, di mana nilai ini belum termasuk tunjangan pemeliharaan rumah dan uang dinas.

Dengan demikian imbalan yang diterima bos BUMN bahkan mengalahkan jumlah gaji & tunjangan anggota DPR yang selama ini dianggap masyarakat sangat tinggi.

Lalu mengapa direksi BUMN masih terjerat korupsi?

{CNBC.com}