News  

Imparsial: RUU TNI Tak Cegah Arogansi Anggota, Kekerasan Masih Berlanjut!

Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) dinilai tidak akan mencegah aksi kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI. Sebab sejumlah kekerasan dengan menggunakan senjata api (senpi) oleh oknum anggota TNI masih terus terjadi di bebarapa wilayah.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra mengatakan kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum prajurit TNI saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung menjadi contoh terbaru aksi kekerasan oknum prajurit TNI.

“Alih-alih memperluas kewenangan TNI melalui revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat pengawasan untuk memastikan reformasi TNI berjalan ke depan, memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di institusi TNI,” ujar Ardi dalam keterangan persnya, Rabu (19/3/2025).

Dia juga mendorong pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi total institusi TNI serta memperkuat pengawasan, baik di internal maupun eksternal.

“Revisi UU TNI seharusnya juga merevisi Pasal 74 yang menyebabkan terhambatnya proses reformasi peradilan militer saat ini,” kata Ardi.

Menurutnya, peradilan militer cenderung menjadi sarang impunitas bagi prajurit TNI karena vonis yang diberikan tidak menimbulkan efek jera sehingga menyebabkan terus berulangnya kasus kekerasan dan penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh prajurit TNI.

“Prajurit TNI yang terlibat dalam tindak pidana umum harus diproses melalui sistem peradilan umum. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR No. VII tahun 2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai aparat pertahanan dan keamanan negara,” ungkapnya.

Imparsial mencatat sebanyak 41 kasus kekerasan yang melibatkan dan dilakukan oleh prajurit TNI terjadi sepanjang 2024 hingga kuartal 2025. Dari angka tersebut, korbannya berjumlah 67 orang, 17 di antaranya meninggal dunia.

Adapun kekerasan terbanyak merupakan kasus pemukulan atau penganiayaan dengan 25 kasus, penembakan menyebabkan korban tewas dengan delapan kasus, penganiayaan menyebabkan korban tewas lima kasus, penembakan sewenang-wemang tiga kasus.(Sumber)