News  

Gigin: Bila Revisi UU TNI Diloloskan, Pilpres 2029 akan Sangat Beraroma Militeristik

Gigin Praginanto (IST)

Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto mengungkap dampak pengesahan Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terhadap Pilpres 2029 mendatang.

Menurutnya, jika RUU itu lolos, maka akan membuka pemilihan presiden (Pilpres) sangat beraroma militeristik.

“Bila revisi UU TNI di loloskan, Pilpres 2029 akan sangat beraroma militeristik,” kata Gigin Praginanto dalam akun X pribadinya, Rabu, (19/3/2025).

Dia menilai dengan UU itu para tentara akan menggelar operasi untuk mengatur suara pemilih.

“Bermodal pasal-pasal karet, tentara akan menggelar operasi di sana-sini untuk mengatur suara pemilih. Para Ketum Parpol pun tak berkutik karena segala kebusukannya tersurat dalam laporan intelijen,” jelasnya.

Diketahui, Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyepakati RUU TNI dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Seluruh fraksi menyatakan sepakat membawa RUU TNI ke pembahasan tingkat dua atau rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.

Pengesahan revisi UU TNI akan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

“Akan disahkan Kamis, naskah setelah paripurna,” tutur Bambang dikutip Tempo.

Diketahui, dalam RUU itu, perwira TNI aktif dapat menjabat di 16 kementerian/lembaga (K/L) diantaranya Koor Bid Polkam, Pertahanan Negara, Setmilpres, Intelijen Negara, Sandi Negara, Dewan Pertahanan Nasional (DPN), SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, Mahkamah Agung, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Padahal jika mengacu pada aturan sebelumnya yakni Pasal 47 Ayat 2 dalam UU TNI, seorang TNI aktif tidak boleh menjabat di kementerian atau lembaga sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Batas usia pensiun juga ditambahkan. Untuk bintara tamtama menjadi 55 tahun dan perwira menjadi 58-62 tahun sesuai pangkat. Khusus bintang 4, usia pensiun disesuaikan dengan kebijakan presiden.

Di UU sebelumnya, Pasal 43 UU TNI, batas usia pensiun bintara tamtama adalah 53 tahun. Kemudian batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun. (Sumber)