Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kementeriannya bersikap terbuka dan kooperatif dalam mendukung proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penanganan kasus tersebut terkait dengan pengadaan barang, jasa, serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.
“Pada prinsipnya Kantor Kemkomdigi siap membantu apa pun yang diperlukan, dokumen, dan lain-lain mungkin. Kita kerja sama dengan kejaksaan, silakan saja, kami terbuka, dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” kata Meutya saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sikap serupa juga disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria. Ia menegaskan kementerian kooperatif dalam mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Oh iya dong, kita kooperatif,” kata Nezar.
Saat dimintai keterangan mengenai dampak penyelidikan kasus PDNS terhadap proyek Pusat Data Nasional (PDN) yang kini tengah disiapkan untuk beroperasi, Nezar menjelaskan bahwa seluruh proses pembangunan PDN telah dikoordinasikan agar memenuhi standar keamanan dan kepatuhan hukum yang berlaku.
Menurut dia, PDN pertama dijadwalkan mulai beroperasi pada akhir kuartal pertama tahun 2025. Saat ini, keandalannya terus dipastikan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“BSSN lagi bekerja dan kita terus berkoordinasi untuk menjamin PDN yang nantinya akan beroperasi, mungkin tidak lama lagi, itu sudah memenuhi semua standar-standar keamanan yang ditetapkan oleh BSSN,” kata Nezar.
Dukungan penuh Kemkomdigi terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan PDNS sebelumnya juga disampaikan Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail. Dalam siaran pers pada Jumat (14/3/2025), Ismail menyebut kementerian mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap proyek PDNS yang berlangsung pada periode 2020-2024, saat kementerian tersebut masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ismail menegaskan bahwa sebagai institusi pemerintah yang tunduk pada hukum, Kemkomdigi siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan, terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kemkomdigi.
“Penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Menurut Bani, dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu meliputi dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun hingga kini, penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada,” ujar Bani. (Sumber)