Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto menyoroti DPR yang telah mengesahkan Revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi UU.
Pasalnya salam pengesahan itu, tak ada satupun partai politik yang menolak. Baik PDI Perjuangan yang saat ini tak masuk dalam Koalisi Pemerintah. Begitu pun PKS yang selama ini getol bersuara.
Gigin menyindir para partai tersebut penghamba kekuasaan dan kekayaan. Hanya yang membedakan adalah topengnya.
“Tak satupun Parpol layak dipercaya. Mereka semua penghamba kekuasaan dan kekayaan. Perbedaan mereka hanya pada topeng,” kata Gigin dalam akun X pribadinya, Kamis, (20/3/2025).
Lebih jauh dia mengungkit revisi UU KPK yang juga banyak dikritik publik tapi akhirnya tetap disahkan oleh seluruh fraksi.
“Ingat, dulu mereka kompak 100% mendukung revisi UU KPK. Sekarang dengan kekompakan yang sama mereka mendukung revisi UU TNI,” tandasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah resmi mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU.
Seluruh fraksi menyatakan setuju saat Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin sidang bertanya persetujuan para fraksi.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat tersebut, Kamis, (20/3/2025).
“Setuju,” jawab para anggota DPR yang hadir.
Diketahui, dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.
Jabatan itu bisa diisi prajurit TNI aktif hanya berdasarkan permintaan kementerian/lembaga dan harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Di luar itu, TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinas diperpanjang, khususnya bagi bintang empat, yakni 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sedangkan dalam undang-undang yang lama, dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. (Sumber)