Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas dengan mencopot Dani Satrio dari jabatannya sebagai Pimpinan Wilayah Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pencopotan ini merupakan respons langsung Amran setelah mendengar keluhan dari petani saat menghadiri acara panen raya di Desa Maluka Baulin, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Apa Keluhan yang Diterima Amran dari Petani?
Dalam pertemuan tersebut, para petani mengungkapkan kesulitan yang mereka hadapi saat menjual gabah hasil panen.
Mereka terpaksa menjual gabah di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Namun, di Tanah Laut, petani hanya dapat menjual gabah mereka dengan harga yang berkisar antara Rp 5.300 hingga Rp 5.600 per kilogram.
Amran, yang mendengar keluhan tersebut, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Bulog Kalsel yang dianggap lamban dalam menyerap gabah dari petani.
Mengapa Bulog Kalsel Dinilai Lamban dan Sulit Dihubungi?
Pencopotan Dani Satrio tidak hanya disebabkan oleh lambatnya Bulog Kalsel dalam merespons kebutuhan petani.
Amran juga menyoroti bahwa Bulog Kalsel sulit dihubungi saat petani mencari informasi tentang kepastian penyerapan gabah.
“Ini nggak bisa dibiarkan. Harus ada perbaikan sistem. Kalau ada yang tidak mau bekerja untuk rakyat, lebih baik minggir,” tegas Amran.
Apa Maksud Pencopotan Ini bagi Sistem Penyerapan Gabah?
Menanggapi keluhan petani dan kinerja buruk Bulog Kalsel, Amran menegaskan bahwa pencopotan pimpinan Bulog Kalsel bukan sekadar hukuman.
Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk memperbaiki sistem penyerapan gabah ke depannya.
Amran juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam ketika petani dirugikan akibat lambannya kinerja Bulog.
Ia menyatakan, “Kita tidak bisa membiarkan petani terus dirugikan, harus ada perbaikan nyata. Bulog harus turun ke lapangan, bukan sekadar menunggu di gudang. Ke depan kita akan terus pantau agar penyerapan gabah berjalan optimal,” pungkas Amran.
Langkah tegas yang diambil oleh Menteri Pertanian ini diharapkan dapat menciptakan perbaikan dalam sistem penyerapan gabah, sehingga petani tidak lagi mengalami kerugian dan mendapatkan harga yang adil untuk hasil panennya.(Sumber)