News  

Febri Diansyah Bantah Terima Honor dari Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Febri Diansyah (IST)

Pengacara Febri Diansyah membantah dugaan bahwa honor yang diterimanya dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada 2020–2023 berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi.

Febri menegaskan bahwa dalam persidangan kasus tersebut, Syahrul Yasin Limpo telah menyampaikan secara langsung bahwa honor yang diberikan kepada tim kuasa hukum berasal dari dana pribadi dan keluarga.

“Ini sudah clear di proses persidangan. Klien saya yang lain, yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, juga mengatakan hal yang sama,” ujar Febri saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa dirinya memberikan pendampingan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut. Pada tahap penyelidikan, menurut Febri, honor diberikan berdasarkan iuran dari ketiga pihak tersebut yang bersumber dari dana pribadi masing-masing.

Sementara itu, pada tahap penyidikan, Febri mengungkapkan bahwa honor yang diterima berasal dari pihak keluarga Syahrul Yasin Limpo. Saat itu, SYL telah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Baca juga:
Deddy Corbuzier Koar-koar Sebut Aksi Tolak RUU TNI Anarkis, Ternyata Belum Penuhi Kewajiban Lapor LHKPN ke KPK

“Jadi, bukan dari dana Kementan. Bahkan, mantan Sekjen Kementan yang saat ini menjadi terdakwa sudah mengungkapkan bahwa sejak awal saya menolak diberikan honor yang berasal dari dana APBN atau Kementan, karena ini merupakan kasus pribadi,” tuturnya.

Meski demikian, Febri menyatakan menghargai langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di kantor Visi Law Office, yang sebelumnya menjadi tempatnya berpraktik.

“Namun, memang sejak Desember 2024, saya sudah tidak bekerja lagi di Visi Law Office,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memeriksa pengacara Donal Fariz maupun Febri Diansyah terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penggeledahan kantor Visi Law Office dilakukan guna mendalami keterlibatan firma hukum tersebut dalam perkara ini. Asep juga menjelaskan bahwa firma hukum itu direkrut oleh Syahrul Yasin Limpo untuk menjadi kuasa hukum dalam menghadapi penyelidikan KPK.

“Bagaimana Visi Law Office ini kemudian di-hire oleh SYL untuk jadi kuasa hukumnya,” kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ia menambahkan, saat ini penyidik mempertimbangkan untuk memeriksa salah satu dari kedua pengacara tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan keduanya akan dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut. (Sumber)