News  

Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Lebaran 28 Maret Sampai 7 April 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mengumumkan bahwa aturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

Keputusan ini terkait dengan libur Hari Raya Nyepi dan cuti bersama Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah.

Peniadaan aturan ganjil genap ini diambil setelah mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.

“Kami menginformasikan, sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 – 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dishubdkijakarta, Kamis (20/3/2025).

Kebijakan ini juga sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

Dishub DKI juga mengingatkan kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, berkendara dengan tertib, serta mengutamakan keselamatan saat berada di jalan.

Untuk informasi, aturan ganjil genap di Jakarta berlaku di 26 ruas jalan berikut:

  1. Jalan Pintu Besar
    2. Jalan Gajah Mada
    3. Jalan Hayam Wuruk
    4. Jalan Majapahit
    5. Jalan Medan Merdeka Barat
    6. Jalan MH Thamrin
    7. Jalan Jenderal Sudirman
    8. Jalan Sisingamangaraja
    9. Jalan Panglima Polim
    10. Jalan Fatmawati
    11. Jalan Suryopranoto
    12. Jalan Balikpapan
    13. Jalan Kyai Caringin
    14. Jalan Tomang Raya
    15. Jalan Jenderal S Parman
    16. Jalan Gatot Subroto
    17. Jalan MT Haryono
    18. Jalan HR Rasuna Said
    19. Jalan D.I Pandjaitan
    20. Jalan Jenderal A. Yani
    21. Jalan Pramuka
    22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
    23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
    24. Jalan Kramat Raya
    25. Jalan Stasiun Senen
    26. Jalan Gunung Sahari.

164.298 Personel Dikerahkan Amankan Mudik

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengerahkan 164.298 personel gabungan dalam rangka Operasi Ketupat 2025 guna memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik Lebaran 2025.

“Operasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk TNI, Basarnas, BMKG, Dinas Perhubungan, Pramuka, dan sejumlah instansi lainnya,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memimpin apel gelar pasukan di Lapangan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (20/3).

Sigit menyatakan bahwa pihaknya telah mendirikan 2.835 posko pengamanan yang terdiri atas 1.738 pos pengamanan, 788 pos pelayanan, dan 309 pos terpadu.(Sumber)