Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan yang diajukan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Sidang ini berkaitan dengan penggeledahan paksa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kusnadi pada Juni 2024.
Hakim tunggal Samuel Ginting memutuskan sidang akan digelar kembali pada Selasa (8/4/2025), pukul 10.00 WIB.
“Baik, kita tunda persidangan ini dan memanggil termohon, yaitu KPK,” ujar Samuel dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (24/3/2025).
Samuel menegaskan pemanggilan ini adalah yang kedua sekaligus terakhir bagi KPK agar menghadiri sidang sebagai termohon. Sebelumnya, KPK meminta sidang ditunda hingga Senin (8/4/2025), dengan alasan bentrok dengan perkara praperadilan lain.
Namun, hakim memutuskan sidang tetap digelar lebih awal setelah mempertimbangkan keberatan dari pihak pemohon.
Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, menyayangkan alasan KPK yang meminta penundaan karena adanya sidang praperadilan lain.
“Kurang tepat jika penyidik KPK meminta penundaan hanya karena masih ada sidang praperadilan lainnya,” ujar Johannes.
Sidang ini tertuang dalam Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan akan berlangsung di Ruang Sidang 06. Permohonan praperadilan ini diajukan Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, untuk menggugat keabsahan penggeledahan dan penyitaan barang-barang miliknya yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita tiga ponsel, kartu ATM, serta buku catatan yang diduga milik Hasto Kristiyanto. Staf Hasto, Kusnadi, menilai tindakan tersebut tidak sah dan mengajukan gugatan praperadilan untuk meminta kejelasan hukum atas penyitaan barang-barangnya. (Sumber)