News  

37 Kampus Ancam Bakal Sanksi Mahasiswa Yang Ikut Demo

Demonstrasi Mahasiswa

AMAR Law Firm and Public Interest Law Office mencatat ada 37 perguruan tinggi yang mengancam akan memberi sanksi bagi mahasiswa yang ikut demonstrasi #ReformasiDikorupsi.

Advokat AMAR Maraden Saddad mengatakan jumlah itu diketahui dari 72 aduan yang masuk ke pihaknya bersama aktivis pembela hak pendidikan sejak 29 September 2019. Aduan masuk via email, telepon, dan borang daring Google Form.

“Sebanyak 38 pengaduan terkait dengan pelanggaran 37 perguruan tinggi/kampus. Sementara 34 laporan terkait dengan pelanggaran dari 32 sekolah,” kata Maraden dalam keterangan tertulis, Senin (14/10).

Dalam keterangan itu, AMAR merinci 37 kampus yang diadukan, yaitu Universitas Pelita Harapan, Binus Alam Sutera, Binus Bekasi, Binus Kebon Jeruk, Universitas Negeri Jakarta, Universitas Bakrie, Universitas Gunadarma Depok, Universitas Gunadarma Jakpus, dan Universitas Gunadarma Bekasi.

Kemudian ada President University, Stikes Medistra, UIN Suska Riau, Universitas Tarumanegara, IISIP Jakarta, LSPR, Institus Kalbis, Institut Teknologi Indonesia, Universitas Wahid Hasyim, Universitas Telkom, Universitas Pamulang, UPI, Institut Teknologi Kalimantan, dan UMN.

Lalu, ada Universitas Surabaya, UPN Jatim, Polban Bandung, Universitas Nusa Cendana, ITHB, ITS, UK Petra, STMIK Triguna Medan, Unika Soegijapranata, Universitas Kristen Krida Wacana, Universitas Dian Nuswantoro, Universitas Widya Mandira dan STAN.

Maraden menyebut secara umum ada lima sanksi yang diadukan, yaitu pemberian surat edaran larangan ikut aksi, intimidasi berupa ancaman drop out, sanksi akademis berupa drop out, hukuman fisik dari pihak sekolah, dan ancaman seksual dari penghuni lapas.

“Kami menganggap bahwa tindakan institusi pendidikan tidak hanya melanggar kebebasan berpendapat, melainkan juga hak atas pendidikan dalam hal terdapat sanksi memutuskan mengeluarkan pelajar/mahasiswa, menyuruh mengundurkan diri, dan juga melakukan skorsing,” ucapnya.

Sebab itu, AMAR meminta seluruh kampus atau sekolah yang mencabut seluruh sanksi kepada para pelajar ataupun mahasiswa peserta aksi #ReformasiDikorupsi. Mereka juga meminta Ombudsman, KPAI, dan Komnas HAM untuk menegur instansi pendidikan yang mengeluarkan sanksi tersebut.

“Kami juga mendesak Kemenristekdikti dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tidak mendorong pelarangan untuk menyampaikan pendapat, serta mengevaluasi kampus atau sekolah yang melakukan pelanggaran,” tuturnya. {cnn.com}