News  

ICJT Soal Intel Todong Pistol Pendemo Saat Aksi #AntiRUUTNI: Seharusnya Tak Boleh!

Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR menanggapi viralnya video pria yang diduga intel sedang menodongkan pistol usai dikeroyok massa aksi.

Peristiwa tersebut terrekam saat aksi demonstrasi Tolak Undang-undang TNI di depan Kompleks Gedung Parlemen Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Seseorang yang diduga intel tersebut ketahuan menjadi penyusup dalam aksi demonstrasi tersebut.

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menilai, seharusnya intel tidak dibekali senjata.

Bahkan, dia menegaskan bahwa tidak ada aturan khusus soal boleh tidaknya intel membawa senjata saat bertugas.

Selama ini, kehadiran intel di lapangan untuk membuat laporan intelijen. Dengan begitu, Maidina menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat tetap merujuk pada aturan penggunaan kekuatan.

“Harusnya cuma boleh untuk ada ancaman,” kata Maidina kepada wartawan, Sabtu (29/3).

Maidina juga menjelaskan bahwa intel yang ditugaskan di kerumunan demonstran seharusnya tak dibekali senjata.

Pasalnya, aparat keamanan yang berseragam resmi juga ada untuk bertugas di sana dengan senjata lengkap.

“Harusnya fungsi dia sebagai intel enggak bisa dibekali senjata. Dan dia kan sedang intel aksi, di saat ada pnjagaan polisi juga yang sudah bawa senjata,” ujar Maidinia.

Terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Mohammad Choirul Anam meminta jajaran kepolisian dan massa aksi untuk terus menahan diri agar demonstrasi bisa berlangsung secara damai.

“Semua pihak menjaga ini, termasuk kepolisian. Semua pihak tahan diri, agar tidak terjadi kekerasan atau tindakan-tindakan yang tidak diperlukan,” ucap Anam.

Dia menilai, aksi unjuk rasa merupakan upaya untuk menyampaikan aspirasi sebagai bentuk partisipasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

“Pak Polisi tahan diri, rekan-rekan yang aksi juga tahan diri, tahan diri untuk menjaga setiap aksi berlangsung secara damai dan substansinya bisa dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Namun ada kejadian menarik saat massa memergoki orang yang diduga sebagai intel.

Massa aksi mengatasnamakan sebagai Masyarakat Sipil, mayoritas berpakaian hitam menyatakan menolak pengesahan RUU TNI yang sudah dilakukan DPR dan pemerintah.

Dalam aksinya ini mereka membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan mereka menolak RUU TNI. Sampai akhirnya terdengar massa meneriaki adanya orang diduga intel.

Namun dilihat Suara.com dari cuitan di media sosial X ternyata massa pendemo memergoki seseorang yang diduga intel dengan berpakaian juga serba hitam.

Terlihat dari video yang diunggah, massa mengerumbungi seseorang yang diduga intel tersebut. Saat dikerubungi dan terdesak, orang tersebut kemudian mengeluarkan sebuah pistol.

“Intel, intel, awas pistol ngeluarin pistol, pistol,” pekik massa.

Orang diduga intel kemudian melarikan diri dari kepungan massa ke arah Jalan Tol Dalam kota di depan Gedung DPR. Massa yang melihat orang tersebut mengeluarkan pistol kemudian berlarian juga.

Bentrok

Sebelumnya, aksi menolak RUU TNI meluas di sejumlah kota yang ada di Indonesia. Aksi yang dimotori gerakan mahasiswa dan elemen masyarakat tak jarang berakhir dengan aksi bentrokan.

Massa penolak UU TNI tersebut terus melakukan aksi secara maraton sejak pengesahan undang-undang yang penuh kontroversi. Sejumlah pasal yang disahkan dalam Undang-undang TNI terindikasi berusaha untuk mengembalikan dwifungsi tentara dengan diperbolehkan menduduki jabatan sipil.

Koordinator Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa agenda revisi UU TNI yang sedang digodok, tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional.

Malah sebaliknya, justru akan melemahkan profesionalisme militer.

“Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil,” kata Dimas di KantorYLBHI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Dimas menilai, dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui revisi UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.(Sumber)