Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka pemalsuan sertifikat dalam kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sembilan tersangka dimaksud adalah Kades Segarajaya, Abdul Rosyid; mantan Kades Segarajaya, MS; Kasi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, JR.
Kemudian staf Desa Segarajaya, S dan Y; Ketua Tim Suport PTSL, AP; Petugas Ukur Tim Support, GG; Operator Komputer, MJ; dan Tenaga Pembantu di Tim Support Program PTSL, HS.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya untuk segera diproses berkas dan diteruskan ke JPU,” kata Dirtipidum Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 10 April 2025.
Pada perkara ini, polisi menemukan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) dipalsukan di pagar laut Bekasi. Puluhan sertifikat tanah ini digadaikan kepada bank swasta.
“Ini adalah objek yang dipindah, sertifikatnya di darat, kemudian diubah subjek maupun objeknya, dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” jelas Djuhandhani.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 lalu Pasal 26 ayat 1 KUHP.(Sumber)