Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan sejumlah kendala dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan toilet mewah ‘WC Sultan’ di sekolah-sekolah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa salah satu pihak yang berpotensi menjadi tersangka merupakan penyelenggara negara yang telah meninggal dunia. Hal ini menjadi hambatan dalam proses penyidikan, karena yang bersangkutan tidak dapat dimintai keterangan.
Sebelumnya, Asep menyebut bahwa penyelenggara negara yang dimaksud adalah seorang bupati. Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga bupati tersebut adalah Eka Supria Atmaja yang meninggal pada 11 Juli 2021.
“Tantangan itu pertama tadi, salah satu yang berpotensi tersangka ini, itu meninggal dunia. Ini akan berpengaruh terhadap proses nanti, proses penegakan hukumnya ya, berpengaruh. Kenapa? Karena kita tidak bisa lagi meminta informasi daripada yang bersangkutan,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, dikutip pada Sabtu (12/4/2025).
Asep menambahkan, terdapat 489 unit toilet yang dibangun untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bekasi yang harus dicek satu per satu. Proses ini memakan waktu cukup lama karena diperlukan untuk menghitung potensi kerugian negara.
“Mungkin sekarang sudah tambah 488, mungkin sudah tambah 489, seperti itunya jumlahnya. Nah ini titik-titik ini sedang terus dikomunikasikan, karena kalau satu titik, setiap titik ada 488 hari kalau setiap ini satu hari,” jelas Asep.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan bahwa beberapa toilet yang hendak dicek justru sudah hilang karena terdampak banjir rob.
“Ada beberapa bagian, bahkan ada yang tidak ada. Hilang titiknya itu. Cuma tahu itu di mana katanya sudah kena rob atau apa, hilang seperti itu,” ucapnya.
KPK Tetapkan Tersangka
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan toilet mewah ‘WC Sultan’ di Kabupaten Bekasi. Salah satu tersangka telah meninggal dunia dan disebut merupakan seorang bupati, meskipun identitasnya tidak dijelaskan secara langsung.
“Benar dari dua tersangka yang satunya meninggal. Kalau ga salah bupatinya yang meninggal,” ujar Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).
Meskipun salah satu tersangka telah wafat, Asep menegaskan bahwa KPK tetap melanjutkan penyidikan perkara ini. Salah satu tersangka lainnya diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kita sedang tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak PPK,” ucap Asep.
Lebih jauh, Asep menjelaskan bahwa KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merugikan negara atau suap.
“Dari situ juga selain daripada pasal 2 dan 3. Juga ada pasal penyuapannya sehingga kita akan mencoba kedua-keduanya kita buktikan mana lebih bisa lebih cepat kita selesaikan,” ucap Asep menjelaskan.
Diketahui, pada 2020, Pemkab Bekasi menganggarkan satu proyek “WC Sultan” senilai Rp198.550.000. Proyek yang dijalankan sebanyak 488 unit toilet untuk SD dan SMP di Kabupaten Bekasi, sehingga total anggaran yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp98 miliar.(Sumber)