News  

20 Tahun Terakhir KPK Catat 468 Pihak Swasta Terjerat Korupsi, Rusak Iklim Investasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa sepanjang tahun 2004 hingga 2024, lembaganya telah menangani 1.052 perkara gratifikasi dan suap, serta 407 perkara terkait pengadaan barang dan jasa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 468 pelaku berasal dari sektor swasta.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur pada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK, Friesmount Wongso, menilai dari data tersebut, bahwa pelaku usaha masih rentan terjerat praktik korupsi apabila tidak memperkuat komitmen terhadap integritas.

Tak hanya itu, Friesmount juga menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024. Dia mengatakan bahwa persepsi terhadap dunia usaha turut memengaruhi skor nasional. Penilaian itu mencakup sejauh mana risiko pelaku usaha terlibat suap, keberadaan pembayaran tidak resmi, hingga seberapa bersih ekosistem bisnis dari praktik korupsi.

“Ketika pelaku usaha menolak suap dan membangun sistem yang transparan, itu akan memberikan dampak positif terhadap kepercayaan investor dan publik,” ujar Friesmount Wongso melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (21/4/2025).

Friesmount juga menekankan pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam membangun dunia usaha yang berkelanjutan.

“Integritas adalah kunci bagi keberlanjutan dunia usaha. Sebuah usaha yang menjunjung tinggi etika dan transparansi akan lebih dipercaya oleh mitra, konsumen, dan investor. Ini tidak hanya tentang pencegahan korupsi, tetapi membangun masa depan usaha yang berdaya saing tinggi,” tegasnya.

Tak hanya menyasar sektor ekonomi, KPK juga memperluas edukasi antikorupsi hingga ke lingkungan keluarga. Melalui program Keluarga Berintegritas (Kertas), KPK menggelar bimbingan teknis khusus bagi keluarga penyelenggara negara di Blitar.

Sementara itu, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ditpermas KPK, David Sepriwasa, mengatakan bahwa keluarga merupakan tempat pertama dan utama dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran dan integritas.

“Karena itu, membangun nilai kejujuran dan keterbukaan dalam lingkungan keluarga menjadi sangat penting. Terlebih bagi seorang penyelenggara negara, nilai integritas harus terbentuk sejak dini melalui pola asuh keluarga,” ujar David.(Sumber)