Jokowi diduga stress abis. Soal ijazah palsu berbuntut panjang. Padahal Jokowi sudah lengser. Masalahnya sederhana. Tinggal tunjukkan ijazah asli ke pihak yang menggugat, urusan selesai. Clear! Tak perlu bersusah payah menunjukkan ijazah asli bila diminta Pengadilan. Tidak seheboh seperti sekarang ini.
Jangan takut difotoin ijazahnya oleh wartawan bila Jokowi benar-benar sarjana kehutanan dari Universitas Gajah Mada (UGM). Asli tetap asli. Palsu akan tetap palsu. Teknologi sekarang makin canggih. Bisa mendeteksi keaslian ijazah Jokowi. Simpel. Sesimpel Jokowi masuk gorong-gorong.
Sekarang isunya digeser. Dari soal ijazah palsu ke soal rencana Jokowi melaporkan 4 orang yang selama ini getol menggugat keaslian ijazah Jokowi. Kita bisa menduga siapa saja keempat orang itu. Beban baru bagi Jokowi bila terbukti ijazahnya palsu oleh pengadilan.
Saling lapor. TPUA terlebih dahulu melaporkan Jokowi ke Bareskrim Polri. Kini, Jokowi tak mau kalah. Akan laporkan balik 4 orang yang selama ini menuduhnya memiliki ijazah palsu.
Seru! Babak baru perang terbuka dimulai. Meski penulis pesimis, aparat penegak hukum akan bertindak selurus-lurusnya dan seadil-adilnya.
Baguslah saling lapor. Agar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi terkuak. Asli atau aspal alias asli tapi palsu. Tantangan bagi Polri dan Pengadilan Negeri Solo untuk Membuktikan keaslian ijazah Jokowi.
Polri dan Pengadilan Negeri Solo akan diuji independensinya. Menguak tabir yang telah membuat heboh se Indonesia Raya. Keaslian ijazah Jokowi pertama kali digugat oleh Bambang Tri Mulyono, Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sayangnya, gugatan tersebut dicabut kembali oleh Bambang Tri Mulyono. Meskipun sidangnya sempat berjalan, tapi di pertengahan jalan, kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut karena Bambang Tri Mulyono telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Merebak isu Bambang Tri Mulyono dikriminalisasi.
Masih belum menyerah meski sempat mendekam dalam penjara, Bambang Tri Mulyono kembali menggugat keaslian ijazah Jokowi di PN Jakarta Pusat pada September 2023.
Teranyar saat Jokowi sudah lengser. Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi kembali bergulir di Pengadilan Negeri Solo dan Bareskrim Polri. Hanya saja kita belum tahu apakah Bareskrim Polri akan memproses laporan dari Tim Pembela Ummat dan Aktivis atau TPUA.
Kita berharap Presiden Prabowo menyerukan agar Polri dan Pengadilan netral. Memutuskan perkara dugaan ijazah palsu Jokowi dengan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya.
Tanpa intervensi dan tanpa intimidasi karena Jokowi bukan presiden lagi seperti saat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN memutuskan perkara ini.
Kecuali Jokowi mantan presiden rasa presiden sehingga bisa mengendalikan kepolisian dan pengadilan. Apalagi hukum di negeri ini bisa dibeli. Palu hakim bisa disuap. Ngeri! Lalu kepada siapa kita menuntut keadilan dan kebenaran saat krisis kepercayaan melanda negeri ini terutama aparat penegak hukum?
Bandung, 24 Syawal 1446/23 April 2025
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis