Operasional PT Position, tambang nikel milik taipan batu bara Kiki Barki di Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), jadi sorotan. Karena diduga melanggar UU No 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tak hanya itu, PT Position diduga telah melakukan tindak pidana di bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba).
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman usai melakukan investigasi di Ternate, Maluku Utara, dikutip Jumat (25/4/2025).
Informasi saja, PT Position merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Nikel di Kecamatan Maba, Kabupaten Haltim, Malut.
Di mana, mayoritas saham PT Position dimiliki PT Tanito Harum Nickel, perusahaan tambang milik Kiki Barki. Boleh dibilang, PT Position merupakan anak usaha tak langsung dari PT Harum Energy Tbk, berkode emiten HRUM. Di jajaran Komisaris PT Position ada nama mantan Jaksa Agung (Jagung), Basrief Arief.
“Dugaan tindak pidana itu kami yakini dilakukan dengan cara memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di IUP Operasi Produksi PT Wana Kencana Mineral (WKM) tanpa izin.
Kemudian, pembukaan tutupan hutan tanpa izin, hingga melakukan penggalian dan pengangkutan bijih nikel yang merupakan cadangan nikel milik negara yang berada di IUP PT WKM,” ungkap Yusri Usman.
Menurut keterangan yang diperoleh Yusri, tim engineering PT WKM pada 12 Februari 2025 menemukan adanya bukaan lahan yang diduga dilakukan PT Position tanpa sepengetahuan PT WKM. Selanjutnya pada 13 Februari 2025, dilakukan pertemuan antara tim PT WKM dengan tim PT Position. Disepakati adanya join inspection dari kedua belah pihak.
“Pada 16 Februari 2025, dilakukan inspeksi oleh tim WKM bersama Brimob. Akan tetapi, tim PT Position menarik diri dari kesepakatan join inspection itu. Alhasil, ditemukanlah bukaan hutan di kawasan hutan bukan IPPKH WKM dan dalam IUP WKM yang mengandung potensial endapan nikel laterite milik WKM seluas 73 hektare,” beber Yusri.
Yusri mengatakan, pada 18 Februari 2025, WKM mengirimkan surat kepada Kapolda Malut ditembuskan ke Direktur Reserse Kriminal Khusus perihal dugaan bukaan lahan dan penggalian material di kawasan hutan di IUP milik WKM.
Informasinya, laporan ini telah ditindaklanjuti Direktorat Kriminal Khusus Polda Malut pada 27 Februari 2025 dengan memasang police line di lokasi yang diduga telah terjadi tindak pidana bukaan lahan dan penggalian material di kawasan hutan di dalam IUP milik WKM.
“Kabarnya, melalui surat 3 Maret 2025, Direktur Reskrimsus Polda Malut mengirimkan undangan klarifikasi kepada Mine Surveyor WKM, Marsel Bialembang berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/28/II/Ditreskrimsus Tanggal 24 Februari 2025,” ungkap Yusri.
Yusri mendengar, sejumlah pihak telah dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Malut untuk klarifikasi masalah ini, termasuk dari pihak PT Position.
“Berdasarkan data kami, pihak WKM telah memasang portal kayu pada 19 Maret 2025 di lokasi yang dimaksud, tapi informasinya police line yang dipasang kepolisian sebelumnya, sudah tidak ada lagi. Ini kan aneh” ungkap Yusri.
Atas informasi tersebut, Yusri mendatangi lokasi serta beberapa orang jurnalis untuk memastikan kebenarannya. Dirinya serta rombongan tidak menemukan adanya police line dan portal kayu.
Yusri mengatakan, kedatangannya ke lokasi tersebut untuk memastikan apakah benar telah terjadi intervensi dari oknum kuat terhadap Polda Maluku untuk menghentikan proses dan tahapan penyelidikan dugaan tindak pidana kehutanan dan pertambangan itu.
“Ternyata memang benar TKP telah rusak. Padahal, lokasi TKP sangat penting untuk mengungkap kebenaran peristiwa,” kata Yusri.
Dia menduga, jalan yang digunakan sebagai hauling ore nikel milik PT Position dibangun di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dalam penggunaannya harus mendapat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPHK) sesuai PP No 23 tahun 2021 pasal 150 ayat 1.(Sumber)