Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah barang yang menjadi alat bukti terkait kasus dugaan korupsi markup iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Barang-barang tersebut disita dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, RT 06/06, Kelurahan Ciumbuleuit, Bandung, pada Senin (10/3/2025).
Berikut empat fakta terkait rencana pemeriksaan RK hingga penyitaan barang bukti:
1. Ketua KPK Serahkan Pemanggilan Ridwan Kamil kepada Penyidik
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keputusan terkait pemanggilan Ridwan Kamil sepenuhnya berada di tangan penyidik. Menurutnya, penyidik lebih memahami prioritas dalam penanganan perkara.
“Tanggal (pemanggilan) belum. Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” ujar Setyo di gedung ACLC KPK, dikutip Minggu (27/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap perkara memiliki prioritas masing-masing, termasuk terkait pemanggilan mantan Cagub Jakarta 2024 tersebut.
Meski begitu, Setyo memastikan pihaknya akan meminta klarifikasi dari Ridwan Kamil karena ada beberapa barang bukti yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan.
“Tapi pastinya ya kan dilakukan, karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” tuturnya.
2. Ridwan Kamil Belum Berstatus Tersangka atau Saksi
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa Ridwan Kamil belum berstatus sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus ini.
Pernyataan itu disampaikan untuk merespons desakan publik yang meminta kejelasan status hukum mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Jadi saya perlu garis bawahi kembali. Subjek (Ridwan Kamil) yang rekan-rekan tanyakan untuk dipanggil ini merupakan subjek hukum yang belum berstatus apa-apa di KPK,” ujar Tessa.
“Bukan tersangka dan bukan juga saksi. Kenapa? Karena belum dipanggil,” imbuhnya.
Senada dengan Setyo, Tessa juga menegaskan bahwa wewenang untuk memanggil Ridwan Kamil sepenuhnya berada di tangan penyidik, sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
“Jadi kalau ditanya kapan dipanggil, tentunya kita kembalikan kewenangannya kepada penyidik. Dan bila memang diperlukan, maka akan dilakukan pemanggilan,” tuturnya.
3. Motor dan Mobil Milik Ridwan Kamil Disita KPK
Tessa mengatakan bahwa motor gede (moge) Royal Enfield 500 milik Ridwan Kamil telah dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang.
“Sudah (dipindahkan ke Rupbasan), hari ini. (Barang bukti) motor saja (yang dipindah),” kata dia.
Selain motor, satu unit mobil milik Ridwan Kamil juga turut disita, meskipun saat ini kendaraan tersebut masih berada di bengkel.
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK, itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” ucapnya.
Tessa belum bisa membeberkan merek mobil tersebut karena informasinya masih dirahasiakan penyidik.
“Tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan, karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel. Saya kurang paham jenisnya,” lanjut dia.
4. Moge Sitaan Tidak Tercantum dalam LHKPN Ridwan Kamil
Tessa juga mengungkapkan bahwa moge Royal Enfield yang disita tersebut tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil tahun 2023.
“Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rupbasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk,” kata Tessa.
Ia menjelaskan bahwa motor tersebut terdaftar atas nama pihak lain. Namun, identitas pemilik sebenarnya masih dirahasiakan.
“Atas nama orang lain, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini. Yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan,” tandasnya. (Sumber)