News  

Anak Eks Gubernur Lampung Diperiksa KPK, Ada Dugaan Terlibat Korupsi?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2024 Aryodhia Febriansyah terkait korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) 2018–2020.

Anak dari mantan Gubernur Lampung dua periode Komjen (Purn) Sjachroedin ZP itu diperiksa pada Jumat (2/4/2025).

Saat ditanya apakah Aryodhia diduga terlibat dalam perkara tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan bukti.

“Pemeriksaan saksi ini untuk menambah atau memperkuat (bukti) berdasarkan permintaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Tessa dikutip Sabtu (3/5/2025).

Pemeriksaan tersebut juga merupakan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) meski berkas perkara sudah hampir rampung.

“Ada keterkaitan atau tidak, semua saksi yang dipanggil ke KPK maupun di tempat-tempat lain untuk memeriksa saksi pasti ada hal yang perlu dikonfirmasi,” tuturnya.

Menurutnya, KPK saat ini masih memerlukan beberapa keterangan saksi dan mengonfirmasi alat bukti yang ditemukan saat penggeledahan.

“Mulai dari surat dokumen maupun petunjuk lainnya seperti barang bukti elektronik maupun hal-hal lainnya,” kata dia.

Ia menegaskan semua saksi yang diperiksa KPK dipastikan berkaitan dengan perkara. Akan tetapi, dirinya tak bisa membocorkan hal itu saat ini.

“Pasti ada kaitannya namun kaitannya seperti apa itu masih menjadi materi penyidikan yang belum bisa dibuka saat ini,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK sudah menyita 65 bidang tanah milik para petani di Kaliand Lampung Selatan, pada 14–15 April 2025 terkait perkara tersebut.

Penyitaan tanah yang mayoritas dimiliki petani itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.

KPK juga berencana meminta putusan pengadilan agar tanah tersebut bisa dikembalikan kepada petani tanpa kewajiban mengembalikan uang muka.

“Atau tanah tersebut dapat dilelang, dan hasilnya digunakan untuk pelunasan bagi para petani yang belum dibayar secara penuh,” ujar Tessa.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka di antaranya, Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen. Meski demikian, hingga saat ini ketiganya belum ditahan oleh KPK. (Sumber)