Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik sikap dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk pembahasan Rancangan Undang- Undang (RUU) Perampasan Aset dipercepat.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menilai keinginan itu adalah tanda sebagai kepala negara yang memahami kebutuhan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas korupsi.
“Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu dan kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK,” kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (4/5/2025).
Terlebih, lanjut Harli, regulasi yang khusus mengatur dalam proses perampasan aset sangat penting bagi korps Adhyaksa dalam rangka pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
“UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya agar DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato politiknya pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset, saya mendukung,” tegas Prabowo.
Ia menilai regulasi tersebut sangat penting karena banyak pelaku korupsi tidak mengembalikan uang hasil kejahatannya ke negara.
“Enak aja udah nyolong, nggak mau balikin. Kena, asetnya gue tarik aja. Itu setuju? Bagaimana? Kita teruskan?” kata dia. (Sumber)