News  

KPK Tak Lagi Bisa Tangani Direksi BUMN, Denny Siregar: Saatnya Jadi Komisaris

Denny Siregar (IST)

Sutradara film Sayap-sayap Patah, Denny Siregar, turut menanggapi aturan baru yang menghebohkan publik, terkait pelarangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap direksi dan komisaris BUMN yang terlibat korupsi.

“Alhamdulillah, sudah saatnya melamar jadi Komisaris. Udah tidak ada ancaman lagi,” kata Denny singkat (4/5/2025).

Diketahui, KPK kini tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki dugaan korupsi yang melibatkan pimpinan perusahaan pelat merah.

Hal ini sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mengubah status hukum para pejabat BUMN.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, direksi, komisaris, dan pengawas di lingkungan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Hal ini tercantum dalam Pasal 3X ayat 1 dan Pasal 9G undang-undang yang mulai diberlakukan sejak 24 Februari 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa lembaganya terikat untuk menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa dalam pernyataan tertulis pada Minggu (4/5/2025).

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa akibat perubahan status tersebut, lembaganya tak lagi memiliki yurisdiksi terhadap para pejabat BUMN yang sebelumnya masuk dalam cakupan penanganan KPK.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” tegasnya.

Kendati demikian, KPK tidak serta-merta tinggal diam. Tessa menyatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan melakukan kajian internal untuk menilai dampak regulasi baru itu terhadap proses penegakan hukum di sektor BUMN.

“Tentunya dengan adanya aturan yang baru, perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” jelasnya.

Kajian tersebut juga akan menjadi bagian dari upaya KPK dalam memberikan masukan kepada pemerintah Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam rangka memperkuat kebijakan antikorupsi dan mempersempit celah penyalahgunaan anggaran.

“KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki, tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK ya, termasuk salah satunya Undang-Undang BUMN,” pungkasnya. (Sumber)