Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah mengatur larangan penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor. Pelanggar dapat dikenai denda hingga hukuman administratif tertentu.
Trotoar sejatinya dibangun sebagai ruang aman bagi pejalan kaki untuk berlalu lintas di tengah padatnya jalan raya. Namun, masih banyak pengendara motor yang nekat melintas di atasnya demi menghindari kemacetan.
Tindakan ini bukan hanya melanggar etika berkendara, tapi juga membahayakan keselamatan orang lain. Di mata hukum, pengendara yang menggunakan trotoar bisa dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Fenomena ini mencerminkan kurangnya kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas di ruang publik. Padahal, trotoar adalah hak dasar pejalan kaki yang wajib dihormati oleh semua pengguna jalan.
Hukum yang Mengatur Penggunaan Trotoar bagi Pejalan Kaki
Pada dasarnya, penggunaan trotoar bagi pejalan kaki tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Peraturan tersebut menjelaskan bahwa trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya, yakni:
Jalur sepeda;
Tempat penyeberangan pejalan kaki;
Halte, dan/atau
Fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Perlu dipahami bahwa trotoar merupakan hak dari pejalan kaki dan hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Sanksi Pengendara Motor yang Melewati Trotoar
Pengendara motor yang melintas di trotoar dapat terjerat pasal 275 ayat (2) UU LLAJ dengan hukuman denda Rp250 ribu hingga Rp500 ribu dan penjara paling lama 2 bulan.
Berikut isi lengkap Pasal 275 ayat (2) UU LLAJ:
“Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.:
Tak hanya itu, pengendara motor yang melintasi trotoar juga bisa membahayakan keselamatan para pejalan kaki, sehingga dapat dikenakan Pasal 284 UU LLAJ yang berbunyi:
“Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.”
Sanksinya Juga Diatur Melalui Masing-Masing Peraturan Daerah
Selain UU LLAJ, sanksi bagi pengendara motor yang melewati trotoar juga bisa dilihat dalam peraturan masing-masing daerah.
Misalnya, di Jakarta, ada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi yang melarang kendaraan bermotor melintasi jalur trotoar dan mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
Jika melanggar tata tertib lalu lintas tersebut, maka pengemudi bisa dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu, sesuai dengan Pasal 257 Perda DKI Jakarta 5/2014.(Sumber)