News  

Dapat Penangguhan Penahanan, ITB Bakal Bina Mahasiswi yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Institut Teknologi Bandung (ITB) bakal membina mahasiswi SSS yang telah mendapatkan penangguhan penahanan dari kepolisian. Akibat dari tindakannya mengunggah meme berujung kegaduhan.

Di mana SSS diduga membuat foto palsu vulgar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto, berujung ditetapkannya sebagai tersangka.

“ITB berkomitmen untuk mendidik, mendampingi dan membina mahasiswi tersebut,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Nurlaela menjelaskan tujuan dari pembinaan ini, agar SSS kedepan menjadi seorang yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dilandasi nilai-nilai kebangsaan.

“Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum dan etika berkomunikasi di berbagai media,” jelasnya.

Selain itu, Nurlaela mengatakan pihaknya pun akan mengadakan penyelenggaraan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan yang melibatkan mahasiswa, pakar dan dosen.

“Hal ini diharapkan dapat memperkaya wawasan mahasiswa tentang kebebasan yang konstruktif dalam era digital,” jelasnya.

Meski begitu, kata Nurlaela, adanya kasus SSS diharapkan bisa menjadi refleksi bersama. Bagaimana, kebebasan berekspresi sebagai hak namun tetap bertanggung jawab dan menghormati hak dan martabat orang lain.

“ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi. Melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab,” bebernya.

Adapun sekedar informasi SSS saat ini telah ditangguhkan penahanannya oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Dengan berbagai pertimbangan dan pengajuan penjamin yang akhirnya dikabulkan penyidik.

Adapun kasus SSS yang seorang Mahasiswi ITB Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD), harus ditangkap buntut diduga membuat foto palsu vulgar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto.

Dia pun dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Sumber)